Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BPS DAN BPJS KETENAGAKERJAAN BERIKAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.

Selasa, 06 Juni 2023, 10.38 WIB Last Updated 2023-06-06T03:39:15Z




Madina | jurnalpost.ne

 bertempat di aula hotel rindang panyabungan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mandailing Natal tindak lanjuti Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal. Isi dari PKS tersebut meliputi salah satunya adalah dukungan kegiatan sensus dan survei termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  kepada petugas, poin ini tertera Pasal 2 angka 4 pada PKS.

Pada saat acara penutupan pelatihan terhadap petugas sensus, BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada seluruh peserta pelatihan. Pada kegiatan te6rsebut dihadiri oleh Doly Daulay dan Abdul Kadir Batubara sebagai AR dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal. Sosialisasi ini dilakukan agar para petugas mengetahui bahwa mereka telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPS.

“BPS telah mendaftarkan seluruh peserta petugas sensus yang berjumlah 407 orang, kemudian kami berkewajiban untuk melaukan sosialisasi terhadap para petugas, hal ini penting dilakukan agar para petugas mengetahui failitas dan layanan apa saja yang akan mereka dapatkan jika terjadi insiden pada saat bertugas”. Ucap Doly Daulay

Pada kesempatan itu juga Doly menyampaikan bahwa seluruh petugas sudah diberikan perlindungan untuk 2 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini akan diberikan selama masa tugas mereka yaitu selama 2 bulan

“Bagi Petugas yang nantinya akan dijadikan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberika beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubunga kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah”. Tutup Doly

Kasubbag Umum BPS Kabupaten Mandailing Natal juga menyampaikan hal serupa bahwa seluruh petugas akan diberikan perlindungan Jamsostek. “Perlindungan ini kami berikan agar seluruh rekan – rekan petugas merasa nyaman dalam bekerja, sesuai slogan BPJS Ketenagakerjaa Kerja Keras Bebas Cemas, jadi rekan – rekan tidak perlu khawatir lagi jika terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja, karena sudah ada yang nanggun seluruh biayanya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi saja”. Tutup Samsiah Rangkuti.(Zakaria)
Komentar

Tampilkan

  • BPS DAN BPJS KETENAGAKERJAAN BERIKAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
  • 0

Terkini