Ini Alasan Vonis Bebas Harapan Munthe yang Bunuh dan Penggal Kepala Istrinya lalu Merebusnya
Humbahas | jurnalpost.net
Terdakwa Harapan Munthe dibebaskan majelis hakim usai menjalani sidang putusan pada Rabu (7/6/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Tarutung.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu, tanggal 7 juni 2023 dengan amar putusan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Namun, Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 340 KUHPidana. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung, Natanael, Kamis (8/6/2023). Kemudian, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.(J Purba).