Deli Serdang - Pemerintahanan Desa Greahan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang tampak Lalai dalam peraturan undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Lambang Negara.
pasalnya hingga pukul 10.30 WIB para perangkat Desa Khususnya Kepala Desa Lupa terhadap Lambang Negara padahal merupakan kantor pemerintahan dan sebagai pelayan publik dan di pandang masyarakat.
Namun saat di konfirmasi awak media Jum'at (27/10/23) pukul 10.30 WIB kepada perangkat Seorang perangkat saat di konfirmasi terkait bendera mengatakan "iya yang biasa masang lupa mungkin pak"ucap perangkat yang seolah-olah menganggap sepele.
Namun saat di tanya kepala desa dimana semua perangkat hanya bungkam dan di tanya tentang mana perangkat kaur keuangan, kaur pemerintahan kaur Kesra semua hanya diam seperti tak mengindahkan kedatangan awak media, atau dianggap alergi kepada jurnalis.
Pandangan jurnalis pun dianggap kepala desa diduga kurang melakukan pengawasan terhadap anggota nya sehingga etika seorang perangkat Desa pun tidak ada.
Untuk itu kepada Bapak Camat Bangun Purba diminta untuk tindak tegas oknum Perangkat-perangkat desa yang ada di Desa Greahan Kecamatan Bangu Purba Kabupaten Deli Serdang agar tidak terulang kembali para perangkat Desa seperti itu sebagai pelayanan publik.
(Red)