Deli Serdang | Jurnal Post
Pembangunan proyek jembatan di Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang menuai kritik tajam dari Warga dan Sejumlah Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 ini dinilai tidak transparan karena papan informasi proyek sama sekali tidak mencantumkan volume fisik pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Serdang senilai Rp. 6,5 Milyar Lebih tersebut yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (10/10/26), papan nama proyek tersebut hanya memuat informasi umum seperti:
1. Nama pekerjaan : Pembangunan Jembatan Sungai Serdang Desa Serdang Kecamatan Beringin.
2. Pelaksana : CV. GARDA ABADI KONSTRUKSI
3. Nomor Kontrak : 000.3.2/8200.7
4. Nilai Kontrak : Rp. 6.553.119.000.00
5. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2026
6. Waktu Pelaksanaan : Juli - Desember 2026
Namun hal tersebut menimbulkan kecurigaan mendalam, sebab. Kolom untuk volume panjang, lebar, maupun beberapa titik dibiarkan kosong, Dan diduga sengaja tak dicantumkan.
Ketiadaan informasi volume ini tentunya melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Serta Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 15 UU KIP, setiap Badan Publik atau pihak yang mengelola dana publik wajib mengumumkan informasi secara berkala mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan yang berkaitan dengan anggaran. Tanpa kejelasan volume, proyek tersebut sering dikategorikan masyarakat sebagai "proyek siluman".
Menurut salah satu aktivis LSM Perjuangan Rakyat Madani , Agus Siahaan (60), saat dikonfirmasi menjelaskan “pastinya ketiadaan info volume membuat pekerjaan ini terkesan asal-asalan dalam menentukan batas ukuran panjang lebar dan ketingiiannya, tentunya. Pasti banyak warga yang tidak mengetahui secara pasti berapa panjang dan lebar bangunan tersebut” pungkas pungkasnya saat diwawancarai.
Menurutnya, Tentu kekhawatiran kualitas pembangunan yang dihasilkan diduga tidak akan bertahan lama sebab sebagai masyarakat tentunya berhak mengetahui berapa ukuran volume ketebalan dari suatu pondasi dalam pembangunan jembatan tersebut, agar dapat dikoreksi.
Pihak salah satu pekerja ataupun pelaksana, CV. GARDA ABADI KONSTRUKSI, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via whatshapp, alias bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas maupun sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, serta CV. GARDA ABADI KONSTRUKSI belum memberikan jawaban resmi terkait kelalaian penulisan volume pada papan proyek tersebut.
Aktivis anti korupsi dari DPP LSM PERADI tersebut Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Bapak Muhibuddin, S.H., M.H. untuk segera menindak lanjuti dugaan ketidak transparansi pembangunan yang merutnya diduga kuat tidak sesuai dengan bestek yang berlaku, sebab tidak adanya volume tertera di suatu info planl proyek. pihak nya berencana melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan transparansi ini, juga ke Inspektorat daerah Kabupaten Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Serta Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang.
(Tim)
