Madina | jurnalpost.net
Kamis, 16 November 2023 di Basecamp PT SMGP Purba Lamo, Manajemen PT SMGP melalui Bapak Tery telah menerima Piagam Pengharggan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada awal September 2023 PT SMGP telah melakukan Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) denga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kabupaten Mandailing Natal. Dimana dari perjanjian tersebut akan disepakatai bahwa PT SMGP akan ikut berkontribusi pada Program Gerakan Nasional Lindungi Pekerja Rentan (GN-Lingkaran) dari BPJS Ketenagakerjaan, hal ini memang sejalan dengan salah satu kewajiban Perusahaan terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.
“program GN-Lingkaran ini memang merupakan salah satu opsi penyaluran dana CSR yang bisa kami lakukan, yang selama ini kebanyakan perusahaan menyalurkan CSR untuk kegiatan ataupun pembangunan fisik, nah kali ini kami langsung memberikan perlindungan kepada si orangnya beserta dengan keluarganya” ucap Tery
Pada momen ini juga dihadiri oleh Doly Daulay selaku Account Representative dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Mandailing Natal, ia juga menyebutkan bahwa untuk saat ini masyarakat di Desa Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu hampir seluruh masyarakat yang berusia 15 – 65 tahun telah terdaftar sebagai peserta.
“saat ini PT SMGP telah menyalurkan dana CSR nya untuk ikut serta dalam Program GN-Lingkaran bagi desa Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu, jadi masyarakat yang didaftarkan sebagai peserta aktif yaitu yang berusia 15 – 65 tahun pada saat didaftarkan pertama kali dan ini berarti sudah hampir seluruh masyarakat di kedua desa tersebut sudah terdaftar sebagai peserta”. Ucap Doly Daulay
“pada Program ini, masyarakat telah diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Bagi masyarakat yang telah berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah”. Tambah Doly
Di akhir pertemuan tersebut, Doly Daulay mewakili BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal menyerahkan Piagam Penghargaan langsung kepada Tery sebagai perwakilan PT SMGP dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sibanggor Tonga dan Kepala Desa Sibanggor Julu beserta beberapa Staf dari PT SMGP.(Zakaria)