Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dengan Ribuan Pil Ekstasi.

Sabtu, 13 Januari 2024, 09.24 WIB Last Updated 2024-01-13T02:25:04Z






Batubara | jurnalpost.net

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil membongkar jaringan narkoba yang meresahkan. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat, dan menyita sebanyak 6.960 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.


Dalam press rilease yang digelar, kapolres BatuBara AKBP Taufik Hidayat Thayeb. S.Ik menjelaskan.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang direspon oleh Tim Opsnal Satres Narkoba. Pukul 03.00 WIB pada Rabu (11/1/2024), tiga tersangka, M. Aydil Qohmar (19), Abdurrahman (19), dan Sandi Prayoga (31), diringkus di Lk III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Batu Bara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 293 butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam plastik bening. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berinisial A, warga Kota Medan.

Upaya pengejaran terhadap tersangka A masih terus dilakukan, sementara itu, ketiga tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterangannya.




Lebih lanjut, saat penyelidikan berkembang, polisi melacak keberadaan tersangka A hingga ke Kota Medan. Namun, dalam penggerebekan di rumahnya, A tidak ditemukan. Meski begitu, hasil penggeledahan menghasilkan temuan yang cukup mencengangkan, yakni pelastik berisi 6.667 butir ekstasi serupa.

"Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A, sementara ketiga tersangka remaja akan terus diperiksa untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih dalam," ungkap Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, pada Jumat (12/1/2024).

Para tersangka yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,
Tutupnya kapolres.

Jurnalis. Tuah Sembiring.
Komentar

Tampilkan

  • Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dengan Ribuan Pil Ekstasi.
  • 0

Terkini