Madina | jurnalpost.Net
Lubuk Larangan Bondar Godang, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Panyanungan, Madina, akan dibuka pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024, ungkap Kades Gunung Manaon, Ahmad Said Pulungan kepada media ini,Minggu( 2/6).
Ia juga Sesuai dengan hasil musyawarah Desa, berikut peraturannya kepada peserta yang ikut mancing di lubuk larangan:
1.Setiap peserta harus menggunakan tanda peserta yang dibuat oleh panitia.
2.Harga tanda peserta adalah Rp.70.000,.
3Satu tanda peserta hanya untuk satu joran satu mata kail.
4Alat yang diperbolehkan adalah pancing.
5.Dilarang menggunakan kelambu atau jaring kolam, racun, tuba dll.
6.Dilarang memulai sebelum tanda mulai berbunyi( sirene) dari panitia.
7.Bila kedapatan sebelum tanda berbunyi di denda Rp.5.000.000.
8 Tidak boleh memakai pancing 2 atau lebih pukul.
Jika ada yang melakukan pelanggaran atas ketentuan diatas , panitia berhak memberikan sanksi sesuai dengan hasil kesepakatan panitia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa bersama Naposo - Nauli Bulung Desa Gunung Manaon mengadakan rapat dikantor Desa , Rabu malam( 29/5).
Rapat diikuti Kades Gunung Manaon, Ahmad Said Pulungan,didampingi Sekdes, Hendri Tua Asmilu, bersama semua perangkat Desa, dan turut dihadiri pula, Ketua Naposo Nauli Bulung bersama jajaran pengurus, Ketua Lubuk Larangan.
Adapun tujuan rapat itu adalah membahas Buka Lubuk larangan Bondar Godang, Desa Gunung Manaon.( Zakaria)