Deli Serdang | Jurnal Post
Sungguh mengherankan!!! Mengapa bebasnya aksi penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Rantau Panjang Dusun II Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tepat nya di depan pemakaman muslim, yang tampak tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari warga sekitar, bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi dirumah pemilik nya langsung yang di ketahui pemiliknya berinisial (RN) ”ya lumayan cukup lama pak dan sangat bebas, karna belum adanya tindakan dari kepolisian setempat, ya cukup meresahkan lah pak tentunya dapat dikhawtirkan kebakaran yang bersumber dari minyak yang banyak itu apalagi keterbatasa nelayan untuk mendapatkan pasokan minyak untuk kapal mereka” ujar warga sekitar yang minta identitas nya dilindungi.
Dilokasi ditemukan banyak sekali tumpukan jerigen berukuran 30/35 liter yang berisikan solar subsidi dan tiga unit mobil picup di lokasi, yang kemudian dijual kepada mafia pemasok BBM Subsidi Ilegal untuk di perjual belikan kembali, tak hanya itu jelas sangat meresahkan nelayan dan tentunya berdampak pada keterbatasan pasokan minyak khususnya untuk nelayan.
Ketika ditemukan dilokasi sangat jelas tercium bau menyengat bahan bakar jenis solar bersubsidi di tempat lokasi rumah yang diduga menimbun BBM Ilegal Bersubsidi Kamis, (10/09/26).
Diketahui dari informasi warga setempat bahwa BBM bersubsidi bersumber dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang ada di bagan serdang ”ngambilnya kalau tak salah pak di Pangkalan (SPBUN) di bagan serdang” ujar warga setempat.
Warga pun mempertanyakan kinerja Keppolisian sektor pantai labu dan Polresta Deli Serdang, sebab praktik penimbunan BBM ilegal tersebut telah berlangsung lama dan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal itu sudah sangat jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Untuk itu Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) LSM PERADI melalui Ketua DPP Mendesak Kapolda Sumut untuk menindak tegas aktivitas yang merugikan masyarakat khusus nya para nelayan saat di konfirmasi “kami akan laporkan kepada Bapak Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH untuk menindak tegas kegiatan atau pun perbuatan melawan hukum tersebut, yang dapat merugikan masyarakat” ucap nya.
Lanjut “aktivitas ini tentunya sudah berlangsung cukup lama namun hingga saat ini belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum sekitar, maka pentingnya peran dari kepolisan agar dapat menindak tegas agar masyarakat semakin cinta kepada kepolisian republik indonesia” Tegas Wakil Ketua DPP LSM PERADI Sumatra Utara.
(Tim)
