Madina | jurnalppst.Net
Kepolisian Resort Mandailing Natal Natal Sektor Lingga Bayu dibawah kepemimpinan AKP.Marlon Rajagukguk, S.H, memberikan himbauan larangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu.senin( 15/7).
Kapolsek Lingga Bayu, AKP. Marlon Rajagukguk S.H.,mengeluarkan. Perintah dengan nomor : Sprin / 92/ VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, perihal untuk menghimbau dan pelarangan Aktivitas Tambang emas ilegal maupun Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, dengan menurunkan personil diantaranya; AIPTU S. NASUTION, AIPDA H.M SIREGAR, AIPDA ALI AN N BARUS, BRIPKA S.A DONGORAN
Pelarangan tambang ilegal dan galian C, dipimpin langsung Ps. kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu AIPTU S. NASUTION, dengan sasaran antara lain;
1. Lokasi Galian C diduga milik ABADI NASUTION yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat kec. Lingga Bayu Kab. Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator).
Kapolsek Lingga Bayu mengatakan bahwa telah dilakukan. Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut.
" Alhamdulillah, kegiatan pelarangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, berlangsung dengan lancar dan sukses," ungkap AKP.Marlon..( Zakaria)