Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polsek Lingga Bayu Larang Aktivitas Tambang Ilegal Dan Galian C di Wilayahnya.

Selasa, 16 Juli 2024, 00.34 WIB Last Updated 2024-07-15T17:35:13Z





Madina  | jurnalppst.Net 

Kepolisian Resort Mandailing Natal Natal Sektor Lingga Bayu dibawah kepemimpinan AKP.Marlon Rajagukguk, S.H,  memberikan himbauan  larangan  aktivitas tambang ilegal  maupun  galian C  di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu.senin( 15/7).

Kapolsek Lingga Bayu,  AKP. Marlon Rajagukguk S.H.,mengeluarkan. Perintah dengan  nomor : Sprin / 92/ VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, perihal untuk menghimbau dan pelarangan Aktivitas Tambang emas ilegal maupun Galian C  di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, dengan menurunkan personil diantaranya; AIPTU S. NASUTION, AIPDA H.M SIREGAR, AIPDA ALI AN N BARUS,  BRIPKA S.A DONGORAN 

Pelarangan tambang ilegal dan galian C, dipimpin langsung Ps. kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu AIPTU S. NASUTION, dengan sasaran antara lain;

1. Lokasi Galian C diduga milik ABADI NASUTION yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat kec. Lingga Bayu Kab. Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator).





Kapolsek Lingga Bayu mengatakan bahwa telah dilakukan. Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang  Galian C ilegal.

Ia juga mengatakan  bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut.

" Alhamdulillah, kegiatan pelarangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, berlangsung dengan lancar dan sukses," ungkap AKP.Marlon..( Zakaria)
Komentar

Tampilkan

  • Polsek Lingga Bayu Larang Aktivitas Tambang Ilegal Dan Galian C di Wilayahnya.
  • 0

Terkini