
DeliSerdang || jurnalpost.Net
Diduga sering korupsi dana bos dan gonta ganti bendahara di SDN 101921 oknum guru dan kepala sekolah SDN 101921 buat perjanjian tertulis. Mendengar kabar bahwa seorang oknum guru di sebuah sekolah membuat perjanjian dengan kepala sekolah untuk menghindari terlibat dalam tindakan korupsi. Saya tidak bisa tidak bertanya-tanya, apakah perjanjian ini cukup untuk menghindari korupsi di sekolah?
Pertama-tama, saya ingin mengapresiasi upaya oknum guru tersebut untuk menghindari terlibat dalam korupsi. Namun, saya juga ingin menekankan bahwa korupsi di sekolah tidak hanya dapat dicegah dengan membuat perjanjian, tetapi juga memerlukan perubahan sistemik dan budaya.
Adapun perjanjian tertulis antara guru inisial E.S. jabatan Guru kelas SDN 101921 dengan kepala sekolah inisial A.M. ditandatangani keduanya pada tanggal 12 Oktober 2024 pakai materai dan stempel sekolah.
Isi perjanjian itu antara lain, saya akan menandatangani laporan pertanggungjawaban LPJ Bos jika sesuai dengan realisasi dan arkas.
Korupsi di sekolah seringkali terjadi karena adanya kesempatan, motivasi, dan kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi. Oleh karena itu, membuat perjanjian saja tidak cukup untuk menghindari korupsi.
Perlu adanya perubahan sistemik, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta perubahan budaya, seperti peningkatan kesadaran dan komitmen untuk menghindari korupsi.
Selain itu, perjanjian antara oknum guru dan kepala sekolah juga dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak transparan. Apakah perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari korupsi, ataukah hanya untuk melindungi oknum guru tersebut dari tuduhan korupsi?
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa perjanjian antara oknum guru dan kepala sekolah tidak cukup untuk menghindari korupsi di sekolah. Perlu adanya perubahan sistemik dan budaya yang lebih luas untuk menghindari korupsi di sekolah. ( HSB )
Editoe Kr sinaga