Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

APBDes Harus Akomodir Asta Cita, PSN dan Visi Misi Bupati & Wakil Bupati.

Rabu, 14 Mei 2025, 21.05 WIB Last Updated 2025-05-14T14:06:01Z









LubukPakam | jurnalpost.Net

|Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diharapkan bisa mengakomodir program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, harus juga mengakomodir Program Strategis Nasional (PSN), serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2025-2030.

Dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.16 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Penggunaan APBDes yang Tepat Sasaran dan Selaras dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan pula aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan APBDes tersebut.

"Memang kami (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) berharap dengan Peraturan Bupati ini, mungkin nanti teman-teman dari aparat penegak hukum, dari Polres, dari Kejari, bisa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh kepala desa," ucap Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Sosialisasi Perbup Deli Serdang No.16 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Penggunaan APBDes yang Tepat Sasaran dan Selaras dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Rabu (14/5/2025). 

"Agar dari awal, kita sudah mulai membentuk anggaran desa yang betul-betul berpihak pada masyarakat. Tidak lagi secara sporadis kita menyusun anggaran ini, tapi kita laksanakan anggaran ini betul-betul, yang akan langsung menyentuh kepada kepentingan masyarakat," sambung Bupati.








Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjut Bupati, mempunyai banyak program yang akan dicapai, seperti Bupati Bekerja Bertemu Rakyat (Berjemur), Cepat, Transparan dan Mudah (CTM), Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali), Deli Serdang Sehat dan lainnya.

"Ini semua butuh dukungan, tidak hanya dari anggaran pemerintah kabupaten tapi juga dari seluruh Bapak/Ibu kepala desa. Dalam hal ini, nanti akan menambah daya dobrak pembangunan di kabupaten ini menjadi lebih cepat yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," sebut Bupati.

Bupati juga berharap, dengan sistem bertingkat, tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum. 

"Kami berharap, kita ini satu gerak langkah antara pemerintah pusat  pemerintah provinsi, kabupaten dan pemerintah desa untuk menuju Deli Serdang sehat serta yang mampu mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan," harap Bupati, pada sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS tersebut.

Di tempat yang sama, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengemukakan  optimalisasi penggunaan APBDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan melalui kebutuhan dasar, pembangunan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, sumber daya alam (SDA) dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dr H Citra Effendi Capah MSP menyebutkan, sosialisasi Perbup tersebut agar pemerintah desa bisa lebih optimal dalam menggunakan APBDes, tepat sasaran serta selaras dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya sebagai pedoman bagi pemerintah desa dan juga payung hukum dalam penggunaan APBDes.









Harapannya, dengan adanya optimalisasi penggunaan APBDes akan semakin meningkatkan kemandirian dan kemajuan desa  di mana status perkembangan desa-desa di Kabupaten Deli Serdang tahun 2024, terdiri dari 27 desa mandiri, 118 desa maju, dan 235 desa berkembang.

"Pada tahun 2023, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal tidak ada lagi di Kabupaten Deli Serdang," sebut Plt Kadis PMD.

Hadir pula pada sosialisasi tersebut, Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri SHub; perwakilan Polrestabes Medan, Kompol Wenny Moechtar Is SH MH; perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Edy Sanjaya SH MH; Sekretaris Daerah, H Timur Tumanggor SSos MAP; para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, seluruh kepala desa, dan lainnya.
PPBMI
(JWI.D.S )
Komentar

Tampilkan

  • APBDes Harus Akomodir Asta Cita, PSN dan Visi Misi Bupati & Wakil Bupati.
  • 0

Terkini