Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tanah Eks HGU PTPN Harus Dikembalikan kepada Pemilik Asli.

Jumat, 16 Mei 2025, 10.27 WIB Last Updated 2025-05-16T03:28:11Z










DeliSerdang | jurnalpost.Net

Tanah eks HGU PTPN milik Sultan Serdang ke-9, Tuanku Ahmat Thala'a Syariful Alamsyah, Tanah seluas kurang lebih 16.000 ha, mulai kecamatan Tanjung Morawa, Lubukpakam dan Batang Kuis itu seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya, Ujar Hasan Basri Siregar pengamat sosial, dan ketua JWI Deli Serdang,Jum'at (16/5/2025) di Lubukpakam.

Menurutnya, tanah tersebut memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan harus dihormati. 
tanah yang sebelumnya dikelola oleh PTPN melalui Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya yakni Sultan Serdang ke-9, Tuanku Ahmat Thala'a Syariful Alamsyah.

Sebelumnya Tuanku Ahmat Thala'a Syariful Alamsyah menegaskan, bahwa tanah yang dikelola oleh PTPN melalui HGU seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya karena memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali status tanah tersebut dan mengembalikan hak-hak pemilik asli.

Lanjut Haris panggilan akrabnya, tuntutan pengembalian tanah ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keadilan bagi pemilik asli yang tanahnya digunakan oleh PTPN. Iapun berharap agar pemerintah dapat memprioritaskan penyelesaian masalah ini demi keadilan

Kepada pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menanggapi tuntutan ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya. Proses ini memerlukan transparansi dan keadilan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi, Tegas Haris yang juga Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang.

Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatra Utara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Pengacara Sultan Serdang kepada media menjelaskan, seharusnya  tanah yang pernah dikelola pihak BUMN PTPN II yang    dulunya tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang, kemudian  dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia. Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang

Menurut intelektual moeda NU Sumut ini, Perusahaan yang menerima konsesi ketika itu   dikenal sebagai  Perusahaan  Senembah  Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku  Sultan  Sulaiman Syariful Alamsyah. 

Untuk di Kabupaten Deli Serdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang Salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku  Ahmat Thala'a  Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA. 

Ditambahkannya, di Tanjung Morawa saja paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah  Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar. 

Selanjutnya, Di Batang Kuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya, Pungkas Ibnu.  (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Tanah Eks HGU PTPN Harus Dikembalikan kepada Pemilik Asli.
  • 0

Terkini