Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mobil Dinas Cipta Karya Bikin Heboh dengan Plat Nomor Palsu.

Sabtu, 24 Mei 2025, 15.25 WIB Last Updated 2025-05-24T08:26:27Z








Deliserdang  | jurnalpost.Net 

Baru-baru ini, sebuah mobil dinas milik Cipta Karya kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik karena menggunakan plat nomor yang diubah dari warna merah menjadi hitam. Pengubahan plat nomor ini memicu spekulasi tentang alasan di balik aksi tersebut.

Selain itu juga terdapat mobil salah satu anggota Dewan merubah plat merah jadi hitam masih terus berseliweran dijalan.






instruksi bupati untuk jangan menggunakan mobnas plat merah diubah menjadi plat hitam jenis apapun mobnasnya, karena melanggar UU Lalu lintas ancaman pidana karena penipuan, sepertinya di abaikan.

Diminta kepada Kapolresta DS melalui kasat lantas untuk segera memberikan sanksi pidana dan tilang jika mndapati mobnas milik Pemkab DS yang merubah status kepemilikannya menjadi pribadi, Tegas, HH Sembiring pengamat sosial di lubuk pakam Sabtu, (24/5/2025)







Pengubahan plat nomor mobil dinas ini terdeteksi saat mobil tersebut digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat nomor ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari identitas sebagai mobil dinas dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki plat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas, sedangkan plat nomor hitam digunakan untuk kendaraan pribadi. Pengubahan plat nomor tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.









Pengubahan plat nomor mobil dinas ini memicu reaksi keras dari publik. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik aksi tersebut dan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pengubahan plat nomor kendaraan dinas menjadi hitam dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan pengubahan plat nomor tanpa izin resmi.   (PPBMI/JWI)
Komentar

Tampilkan

  • Mobil Dinas Cipta Karya Bikin Heboh dengan Plat Nomor Palsu.
  • 0

Terkini