
LubukPakam | jurnalpost.Net
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah hukum atas kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi Al Washliyah di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Langkah hukum yang diambil adalah terkait pengrusakan pintu pagar besi Kantor Bupati Deli Serdang yang dilakukan massa aksi.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (27/5/2025), dengan bukti lapor No.STTLP/B/521/V/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMUT, tertanggal 27 Mei 2025, yang diterima Kanit III SPKT, Iptu Nelson Jan Barri Hutabarat SH.
Selaku pelapor adalah M Ardiansyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Deli Serdang.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pengrusakan yang terjadi berawal, ketika massa aksi melakukan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya, sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi yang awalnya berlangsung damai, kemudian berubah ricuh. Sejumlah massa aksi yang tepat berada di pintu masuk Kantor Bupati berubah anarkis. Mereka menggoyang-goyang pintu pagar besi sepanjang 10 meter.
Semula, petugas keamanan masih bisa menahan aksi para demonstran. Namun, karena massa aksi semakin banyak, akhirnya pintu pagar tersebut rubuh dan mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp15 juta.
"Kami merasa keberatan, dan memilih melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, agar pelaku dapat ditemukan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucap M Ardiansyah. (PPBMI/JWI DS)