
Madiina | jurnalpost.Net
Kepolisian Resort Mandailing Sektor Siabu dibawah kepemimpinan Iptu.Ahmad Juli Nasution S.H, meringkus seorang warga jenis kelamin laki- laki, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahan gunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja, pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.05 Wib, yang bertempat di Desa Tanjung Sialang, Kec.Siabu, Madina.
Kepada media ini,Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution S.H mengatakan Polsek Siabu telah berhasil mengamankan seorang warga di duga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahan gunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja. adapun identitas warga tersebut, HB alias Suhu, umur 42, Warga Desa Tanjung Sialang, Kec Siabu.
Masih kata Kapolsek Siabu, adapun kronologis kejadian adalah pada hari kamis, tanggal 24 Juli 2025, sekira pukul 23.00 Wib, personil Polsek Siabu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Saba Padang Dolok, Desa Tanjung Sialang adanya peredaran Narkoba di Daerah tersebut.Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah sampai dilokasi, petugas dari Polsek Siabu menemukan seorang laki laki yang di curigai mengenderai satu buah sepada motor jenis beat warna abu abu. kemudian petugas memberhentikan dan melakukan pengecekan barang bawaannya.
Lebih lanjut Perwira Balok dua dipundaknya mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan Narkotika jenis sabu dan ganja.setelah itu, petugas berhasil mengamankan laki,- laki tersebut berikut dengan barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolsek Siabu adalah 8 bungkus plastik klip transparan yang diduga kuat adalah sabu, 1 bal besar yang diduga kuat adalah ganja, uang sebesar, Rp.730.000, 1 buah bong, 3 buah kaca pirek, 3 buah pipet berbentuk sendok, 64 plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 2 unit hp merk Infinix dan Vivo, 3 buah gunting, 1 buah dompet warna merah, 1 buah dompet warna biru motif dasi kupu- kupu, 1 unit sepeda motor beat warna abu abu tanpa nopol, 1buah tas ransel warna hitam.
Ia juga mengatakan setelah petugas berhasil mengamankan laki- laki berikut barang buktinya, kemudian petugas dari Polsek Siabu membawanya ke Mako Polsek Siabu, dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Madina guna melakukan penanganan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Siabu berpesan kepada warga yang ada di wilayah Hukum Polsek Siabu agar sama sama memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Siabu, agar terbebas dari bahaya Narkoba.( Zakaria).