Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPP HAM Madina Berikan Usulan Kepada DPRD Madina.

Kamis, 18 September 2025, 04.12 WIB Last Updated 2025-09-17T21:13:28Z






Madinah  | jurnalpost.Net

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Mandailing Natal( DPP- HAM Madina) dibawah kepemimpinan, Solahuddin S.H.I memberikan usulan  kepada DPRD Madina  untuk dijadikan Perda  tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Usulan tertulis diserahkan langsung Pengurus HAM beserta anggota, yang terima langsung Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis S.H, diruang kerjanya DPRD Madina, Selasa(16/9).

Adapun dasar hukum permohonan Ranperda adalah Pasal 1 angka 41 UU No 23 Tahun 2014, Jo  Pasal 19  ayat 1 dan 2.

Ketua DPP HAM Madina, Solahuddin Hasibuan S.H.I mengungkapkan bantuan hukum guna mewujudkan penegakan penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dalam arti bahwa bantuan hukum memilki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat  dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat untuk masyarakat. oleh karena itu, pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat secara sosiologis  dan adil secara filosofis.

Masih kata Solahuddin, Dari sudut pandang sosiologis saat ini di Mandailing Natal sebagai berikut:
- Terjadinya konflik horizontal antara masyarakat dengan Pemerintah.
- Munculnya rasa tidak puas dan kecewa pada pemerintah yang ada.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
- Munculnya masalah sosial baik kemiskinan, kejahatan dan kenakalan remaja.
- Terhambatnya pembangunan dan kemajuan masyarakat.







Dari sisi sudar pandang filosofis  dapat kita lihat  sebagai berikut;
- Hilangnya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat.
- Munculnya ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum  dan Pemerintah.
- Terjadi ketidak seimbangan dan ketidak sosial.
- Munculnya budaya hukum yang buruk dan destruktif.
- Kehilangan hak hak dasar warga negara, baik hak hidup dan hak kebebasan dan sebagainya.
Dari kedua sisi sosiologis dan filosofis terhadap orang dan atau kelompok masyarakat miskin berhadapan dengan hukum itu kemana  dan dimana wadah mendapatkan perlindungan hukumnya secara langsung dari pemerintah...?.

Adapun tujuan permohonan DPP HAM Madina kepada DPRD Madina dalam usulan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin Madina adalah:
- Setiap warga Kabupaten Mandailing Natal memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan hukum atau kita kenal  dengan istilah kesetaraan  di depan hukum atau equality before the law, yang merupakan prinsip fundamental, dimana setiap individu diperlukan sama san setara Dimata hukum, tanpa memandang hukum status, ras dan agama.
- Bantuan hukum yang dimaksud tidak selamanya berbentuk pendampingan hukum secara litigasi dan non litigasi, akan tetapi dapat berupa bantuan sosial kepada setiap warga miskin yang terdampak baik.Oleh karena bencana alam dan kebakaran serta penyuluhan secara berkala dalam penegakan hukum dimaksud, kemudian prinsip ini dijamin dalam pasal 27 ayat (1)  dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
serta berbagai instrumen hak azasi manusia internasional  dan berarti bahwa semua orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

 DPP HAM Madina yang turut serta mendukung usulan ini adalah Solahudin S.H.I, Sulhan, S.H, Alkap Masri S.H, Sarmadan Pohan S.H, M.H, Mhd Yunus Rangkuti S.H.,M.H, Muhammad Nuh S.H.I.,M.H, Mahfuz Rosyadi Lubis S.H, Ucok Sugiarto S.H, Andi Saputra, S.H, Mardia Pulungan S H.I, M.H.( Zakaria).
Komentar

Tampilkan

  • DPP HAM Madina Berikan Usulan Kepada DPRD Madina.
  • 0

Terkini