Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bangunan Gedung Sekolah SDN 104248 Beringin Cukup Memprihatinkan: Dana BOS Dipertanyakan?

Senin, 26 Januari 2026, 09.56 WIB Last Updated 2026-01-26T03:02:58Z





DeliSerdang | jurnalpost.Net

Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS yang bersumber dari APBN salah satunya dapat dipergunakan untuk memelihara gedung sekolah seperti asbes jebol, cat kusam, sanitasi dan lain-lain sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 (Juknis BOS 2023) dan Permendikbud lainnya yang mengatur detail fleksibilitas dan batasan alokasi, terutama untuk pemeliharaan sarpras (maksimal 20% untuk rehab ringan).

Namun berbeda saat ditemukan salah satu sekolah di kecamatan beringin ini Sabtu, (24/01/26) tampak bangunan Gedung Sekolah yang diduga kurangnya perawatan seperti hampir seluruh asbes sekolah jebol hingga diduga ada menimpa murid yang sedang didalam kelas berdasarkan informasi narasumber.







Kemudian saat hendak ingin mengkonfirmasi terkait perawatan gedung sekolah kepsek tidak berada disekolah kata guru yang berada di dalam perpustakaan “tidak ada pak sedang rapat di Batang Kuis tentang Dana BOS yang” ujar guru tersebut.

Namun pandangan awak media terarah kepada ruangan perpustakaan tersebut yang gelap gulita dan ada beberapa Murid didalamnya kemungkinan sedang membaca, dan ada beberapa guru yang sedang duduk di dalamnya, akan tetapi ruangan tampak gelap dan diduga bola lampu padam.







Lanjut awak media mencoba mengkonfirmasi terkait perawatan sekolah apakah adanya dianggarkan perawatan sekolah sekitar 20/30% dari Dana BOS melalui bendahara BOS di SDN 104248 “maaf nanti saja sama Kepala sekolah untuk  konfirmasi soal itu, karna saya enggak tau lebih baik sama kepala sekolah juga nanti baru bisa jelaskan” ujar bendahara BOS yang diduga seakan-akan enggan menjawab pertanyaan secara transparan.
Padahal bendahara BOS mengetahui kemana saja realisasi anggaran yang dikelola sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 
Tugas dan Fungsi Bendahara BOS
Berdasarkan peraturan tersebut, Bendahara BOS (khususnya di satuan pendidikan negeri) adalah Pegawai ASN yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOS. 

(Tim)
Editor Kr Sinaga 
Komentar

Tampilkan

  • Bangunan Gedung Sekolah SDN 104248 Beringin Cukup Memprihatinkan: Dana BOS Dipertanyakan?
  • 0

Terkini