DeliSerdang | jurnalpost.Net
Kepala sekolah SDN 105343 Pantai Labu yang Berinisial (I) sulit saat dikonfirmasi terkait adanya penebangan pohon dilingkungan sekolah, pasalnya tim wartawan telah mendatangi sekolah tersebut pada Sabtu, (24/01/25) terdapat juga berdasarkan pantauan adanya pembangunan rehabilitasi yang sudah selesai dari kementerian pendidikan pusat berupa proyek gedung sekolah senilai hampir stengah miliyar rupiah.
Berdasarkan pantauan disekolah tidak terdapat barang bukti penebangan berupa batang kayu yang telah di potong sebanyak tiga atau empat pohon yang ditebang, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kayu diduga dibawa menggunakan mobil pick up bermuatan penuh batang kayu pohon cemara yang berukuran besar dibawa keluar sekolah menggunakan mobil pick up tersebut.
Guna mencari informasi terkait penebangan pohon-pohon dilingkungan sekolah SDN 105343 Pantai Labu, sayangnya kepsek tidak ada di saat dikonfirmasi dengan guru piket seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya ”tidak ada di tempat pak, kepsek sedang ada rapat di batang kuis terkait Dana BOS” ujar guru piket tersebut.
Namun seakan-akan guru piket itu banyak mengetahui terkait penebangan dan menyebutkan bahwa pohon dilingkungan sekolah bukan lah aset sekolah ketika dikonfirmasi “kami sudah lapor pak terkait penebangan pohon ke dinas terkait sebelumnya, dan yang menebang dari pu pak, pas hari hari itu ada kunjungan Bupati ke masjid dekat situ pak jadi sempat meninjau” ujarnya.
Terpisah “kalau pohon kan bukan aset pak karena itu tanaman, jika membahayakan makanya boleh aja ditebang, kalau yang dibawa keluar kayu nya, bukan dijual pak, karna tukang potong nya saja minta satu potong upahnya satu juta dari mana uang yang nya pak, jadi ganti upah potong aja itu pak, saya pun kurang paham kepala sekolah yang lebih tau pak” paparnya dihadapan tim wartawan.
Namun saat hendak dikonfirmasi terkait penebangan pohon dan pembangunan rehabilitasi bangunan gedung sekolah dari kementerian pendidikan Republik Indonesia, kepala sekolah SDN 105343 Pantai Labu melalui via WhatsApp tidak ada respon melainkan bungkam saat dikonfirmasi.
Selanjutnya DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum DPP LSM PERADI menanggapi terkait penebangan pohon dilingkungan sekolah “penebangan pohon tentunya harus melalui proses perizinan sesuai dengan aturan Penebangan atau penambangan pohon di lingkungan sekolah di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fungsi ekologis Secara hukum”
Lanjut “tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan dan umumnya memerlukan izin khusus dari Pemerintah Daerah (Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Pertamanan sesuai dengan undang-undang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” tutup nya.
(Tim)
Editor Kr Sinaga
