Madina | jurnalpost.Net
Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu beberapa hari, Polres Madina berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Madina dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta bebas dari narkotika.
“Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” tegas Kapolres Madina melalui keterangan Humas, Senin (19/1/2026)
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, tepatnya di sebuah gubuk kebun sawit yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kegiatan penindakan berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026, setelah Polsek Natal menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H. memerintahkan personel Reskrim dan Intelkam Polsek Natal dengan dukungan Satresnarkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga berinisial E.N. (40) yang diduga sebagai pengedar dan J.A.A. (38) sebagai pengguna. Satu orang terduga lainnya masih dalam proses pengejaran.
Dari lokasi kejadian dan rumah terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, Polres Madina kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Madina pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial A.K. (48) dan N.N. (39). Dari tangan para terduga, diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram bruto dan ganja seberat 2,51 gram bruto, beserta barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, bong, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai.
Seluruh terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan jaringan di atasnya, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Fahrul.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Zakaria)
Editor:Kr Sinaga
