DeliSerdang | jurnalpost.Net
Masih saja ada oknum Kepala sekolah yang menghindar dari kejaran wartawan saat hendak dikonfirmasi, pasalnya kepala sekolah ialah sebagai pengguna anggaran (PA) yang seharusnya transparan kepada publik dan wajib memberikan informasi kepada publik sesuai dengan.
Undang-Undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik, termasuk penggunaan anggaran, adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai anggaran secara transparan, akurat, dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Namun seketika awak media tiba-tiba dikejutkan oleh tingkah oknum kepsek Berinisial MM ini, begini kronologis nya.
Saat sampai disekolah saat hendak mencari informasi terkait kegiatan sekolah yang ada SMK Negeri 1 Galang, kabupaten Deli Serdang.
Tampak parkir sebuah mobil kepala sekolah yang berjenis Isuzu panther berwarna silver tepat di halaman kantor kepala desa sekolah, kemudian tim investigasi yang terdiri dari DPP LSM PERADI Sumut dan awak media ini meminta izin kepada security ingin bertemu Kepsek SMKN 1 Galang Rabu, (11/02/26) siang hari.
Kemudian saat dikonfirmasi Kepala sekolah security menjawab “ada pak, tapi melalui humas dlu ya pak” jawabnya.
Kemudian saat dihantarkan dan bertemu dengan Wakasek bidang humas, saat itu ia memerintahkan untuk menunggu sebentar sembari ia meminta izin kepada kepala sekolah ”sebentar ya pak, sayya konfirmasi dulu karna beliau sedang istirahat karna capek” ujarnya sambil beranjak pergi.
Namun seketika wakil Kepala sekolah bidang humas ini kembali malah memberikan kabar yang cukup membingungkan “maaf pak kepsek sudah pulang rupanya” ungkap nyaa yang diduga kepala sekolah alergi terhadap kedatangan awak media.
Untuk DPP LSM PERADI angkat bicara terkait oknum kepsek SMKN 1 Galang yang diduga menghindar kedatangan para rekan pers dan lembaga swadaya masyarakat untuk mencari informasi “berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 (yang menjadi landasan kokoh UU Pers No. 40 Tahun 1999) menjamin hak asasi warga negara untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya untuk itu”
“diminta kepada kadis pendidikan Sumatera Utara untuk segera memproses oknum-oknum kepala sekolah yang sulit dikonfirmasi seperti apa yang kami temukan di SMKN 1 Galang ini yang terkesan alergi saat mau dikonfirmasi dan diduga tidak transparan kepada publik sebagai badan publik” tegas Wakil ketum DPP LSM PERADI.
(Tim)
