DeliSerdang | jurnalpost.Net
Dugaan pencemaran nama baik kini diseret ke pengadilan negeri Lubuk Pakam, Abdul Hadi Tantang Ahmad Nawar Cs Buktikan Tuduhannya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 123/PDT/2026/PN.Lbp resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Selasa (14/04). Perkara ini langsung menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menyeret sejumlah media sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh Abdul Hadi terhadap Ahmad Nawar, dengan turut tergugat Kepala Desa Paya Gambar serta tiga orang oknum media online, yakni Narasi Diuji di Meja Hijau Gugatan ini berangkat dari dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah berkembang luas di tengah masyarakat tanpa dasar yang jelas dan belum pernah diuji secara hukum.
Abdul Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan opini berkembang tanpa pertanggungjawaban.
“Saya tidak akan melawan opini dengan opini. Saya lawan dengan hukum,” tegas Abdul Hadi.
“Kalau memang tuduhan itu benar, buktikan di pengadilan jangan hanya berani di luar” ucapnya, Peran Media Jadi Perhatian Serius
Masuknya sejumlah media sebagai turut tergugat menandakan adanya dugaan keterlibatan dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Penggugat menilai pemberitaan yang beredar berpotensi:
1. Menggiring opini publik secara sepihak
Tidak mengedepankan prinsip keberimbangan.
2. Memperluas dampak kerugian terhadap nama baik.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap profesionalitas dalam penyampaian informasi ke publik, Tim Hukum : Semua Akan Dibuka di Persidangan Tim hukum penggugat yang dinahkodai oleh Indra SBW, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah siap dengan seluruh alat bukti.
“Kami tidak berbicara opini. Kami berbicara berdasarkan bukti. Semua akan kami buka di persidangan,” ujarnya,
“Kalau tuduhan tidak bisa dibuktikan, maka itu bukan kebenaran itu fitnah yang harus dipertanggungjawabkan.” tegas Indra SBW, SH.
Tim hukum juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penghakiman sepihak di ruang publik, pengawalan Publik dan Ujian Independensi
Perkara ini turut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan mengawal jalannya persidangan secara terbuka.
Tokoh pemuda Deli Serdang, Hoko Judo Putra, S.E., menegaskan pentingnya independensi majelis hakim.
“Kami tidak butuh drama, kami butuh keadilan yang berdiri di atas fakta.”
“Hakim harus tegak lurus, memeriksa bukti secara objektif, tanpa keberpihakan.”
Momentum Uji Batas Kebebasan Informasi
Perkara ini dinilai menjadi momentum penting dalam menguji batas antara:
Kebebasan berpendapat
Tanggung jawab hukum
Perlindungan terhadap nama baik seseorang
“Membangun opini tanpa dasar hukum adalah cara paling cepat merusak nama baik seseorang,” ujar salah satu pihak dalam tim.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Seluruh pihak kini berada dalam satu ruang yang sama: ruang pengadilan, tempat setiap tuduhan harus dibuktikan, dan setiap kebenaran harus diteg
akkan.
Penggugat melalui tim hukumnya menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik secara penuh.
(Tim/Krs)
