Pasaman Barat | jurnalpost.Net
Tim Kuasa Hukum Kantor Pondok Peranginan Beserta Awak Media selidiki korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mia Safitri dan Sri Handayani, resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan menyerahkan dua surat permohonan penting di Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat Sumbar, Senin, 20 April 2026, pukul 10.10 WIB.
Penyerahan surat itu dilakukan langsung oleh dari KANTOR HUKUM Pondok Peranginan Batahan 1, dan didampingi Rekan Media, AFNAN LUBIS SH selaku kuasa hukum para korban, dan Surat tersebut disaksikan langsung oleh kedua klien, dan diterima langsung oleh personel Reskrim yang sedang bertugas, dan turut disaksikan petugas piket bernama Tigor.
Adapun dua surat resmi yang disampaikan masing-masing bernomor Surat: 01/KHPP / IV /2026 Perihal: Permohonan Pemberian Keterangan Tambahan Surat Nomor: 02/KHPP/IV/2026. Perihal: Permohonan Rekomendasi Visum Pasca Kejadian Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Sri Handayani.
Sementara diketahui Sri Handayani sedang dalam kondisi hamil, sehingga aspek kesehatan ibu dan janin menjadi perhatian serius serta dinilai sangat penting untuk segera dilakukan pemeriksaan medis lanjutan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam penyerahan surat tersebut perwakilan unsur masyarakat sipil dan media, yakni Syufrin Topen serta Z. Arifin, sebagai bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum yang transparan.
AFNAN LUBIS, SH, selaku kuasa hukum korban menyampaikan harapan agar seluruh permohonan tersebut dapat segera dikabulkan demi kepastian hukum dan perlindungan korban, serta percepatan pengungkapan perkara.
“Dengan hormat dan penuh harapan, "kami memohon agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegas kuasa hukum korban AFNAN LUBIS SH.// (Z.Arifin)
Editor Kr Sinaga
