Deli Serdang | Jurnal Post
Saat hendak konfirmasi terkait kegiatan dan perubahan yang telah di buat oleh kepala sekolah yang baru di rotasi beberapa waktu lalu, namun saat hendak menemui kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangun Purba sayang nya tidak dapat di ketemukan oleh security sekolah.
Seperti saat ketiga kali nya saat dikunjungi pada Jum'at (29/05/26) namun tidak juga bisa di temukan, ketika dikonfirmasi kepada security terkait keberadaan kepala sekolah, security pun menjawab “belum datang pak kalau jam segini, biasa sampai jam 10 kepsek datang pak” ujar security SMA Negeri 1 Bangun Purba.
Namun terdengar ada yang aneh, dengan adanya informasi yang di dapat oleh security SMA Negeri 1 Bangun Purba tersebut saat dikonfirmasi apakah datang lagi kalau hari jum'at seperti ini, ia pun menerangkan “kayak nya tidak pak, karna kamis jum'at beliau jarang hadir pak, yang sering senin sampai rabu pak” jawab security di hadapan tiga orang jurnalis.
Hal ini juga tentunya oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangun Purba berinisial (SAS) Diduga melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS/ASN.
Dimana mendapati sanksi sebagai berikut:
1. Hukuman Disiplin RinganDiberikan jika akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mencapai 3 hingga 10 hari dalam satu tahun kerja.Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau surat pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang Diberikan jika akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mencapai 11 hingga 20 hari dalam satu tahun.Sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar \(25\%\) selama 6 hingga 12 bulan, atau penundaan kenaikan gaji berkala/pangkat selama 1 tahun.
3. Hukuman Disiplin BeratDiberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif mencapai 21 hari atau lebih dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (termasuk dicopot dari jabatan kepala sekolah), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk itu DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Rakyat Madani (LSM-PERADI) Meminta kepada Gubernur Sumut untuk menindak tegas kepala sekolah yang diduga jarang masuk kantor tersebut.
“kami meminta kepada bapak gubsu boby nasution agar menindak tegas oknum-oknum kepala sekolah nakal yang diduga jarang masuk kantor dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku diatas, seperti kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangun Purba yang sulit ditemui hingga beberapa kali selalu tidak ada di tempat” tegas Wakil Ketum DPP LSM PERADI menyampaikan permohonan kepada bapak Gubernur Sumut.
(Tim/Red)
