Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ironi Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Dasar Ikut Disikat.

Senin, 06 Juli 2026, 09.19 WIB Last Updated 2026-07-06T02:20:27Z

 





Langkat | jurnalpost.Ner

Korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) menyentuh ranah paling mendasar bagi dunia pendidikan: pengadaan seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD). Di saat ribuan siswa membutuhkan perlengkapan sekolah yang layak, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan mereka justru dijadikan sumber keuntungan pribadi pejabat daerah.
 
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein,9 mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). “Pengadaan seragam sekolah SD, di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujarnya.
 
Suap dan Gratifikasi Capai Miliaran Rupiah
 
Selain pengadaan seragam sekolah, Syah Afandin juga terbukti menerima suap senilai Rp 800 juta terkait proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim). Pemberi suap dalam kasus ini adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
KPK pun menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Syah Afandin yang jumlahnya sekurang-kurangnya mencapai Rp 3,5 miliar. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai jalur: mulai dari mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah SD maupun SMP, pengangkatan camat, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
 
“Gratifikasi juga diterima Bupati Langkat terkait proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik.
 





Praktik jual beli jabatan dan pengaturan mutasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat ini dikabarkan telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setem
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
 
KPK menetapkan kedua tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Syah Afandin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditempatkan di Rutan Polresta Medan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
 
Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomornya 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Armansyah)

    Editor Kr Sinaga 
 
 
Komentar

Tampilkan

  • Ironi Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Dasar Ikut Disikat.
  • 0

Terkini