Medan | jurnalpost.Ney
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar konferensi pers pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto Medan ini mengusung tema Sinergi Penegakan Hukum: Pengungkapan Jaringan Love Scamming Internasional, untuk memaparkan secara resmi keberhasilan operasi gabungan membongkar sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi di wilayah Kota Medan.
Konferensi pers dibuka dan dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bapak Uray, dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parulian, Kepala Seksi Intelijen Tirta Mandala, serta perwakilan kepolisian Kasubdit 3 Direktorat Siber Polda Sumatera Utara AKBP Poltak Simbolon. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kerja sama terpadu antara Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan keimigrasian, dan aparat kepolisian, mulai dari tahap pengumpulan informasi intelijen, pelacakan jejak digital, hingga pelaksanaan penindakan di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Uray merinci, operasi berawal dari laporan masyarakat dan dikembangkan secara bertahap, dimulai pada 23 Juni 2026 dan mencapai puncak penindakan pada dini hari 4 Juni 2026 di dua lokasi utama, yakni kawasan Perumahan Royal Sumatera dan Hotel Golden Elephant. Secara keseluruhan petugas berhasil mengamankan 7 orang warga negara asing yang terdiri dari 6 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam, serta 31 orang warga negara Indonesia yang kesemuanya diduga terlibat aktif dalam jaringan kejahatan tersebut. Dari seluruh lokasi operasi juga disita ratusan barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 papan ketik, 7 dokumen perjalanan berlaku, serta puluhan perangkat pendukung lain yang digunakan sebagai sarana penipuan.
Lebih lanjut dijelaskan, sindikat ini beroperasi dengan memalsukan dan memanipulasi identitas di media sosial seperti TikTok, Instagram dan Thread untuk membangun hubungan emosional dengan korban, hingga akhirnya korban tertipu dan menderita kerugian finansial yang besar. Pihak imigrasi menegaskan seluruh korban kejahatan ini berdomisili di luar negeri dan belum ditemukan korban di dalam wilayah Indonesia. Sementara itu AKBP Poltak Simbolon menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin sangat baik, di mana tim siber kepolisian berperan memetakan jejak komunikasi dan aliran dana, sehingga seluruh mata rantai jaringan dapat terungkap secara utuh. Terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat akan dikenakan tindakan deportasi dan dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia berdasarkan Undang‑Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang‑Undang Nomor 63 Tahun 2024, sedangkan terhadap warga negara Indonesia akan diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parulian menegaskan, keberhasilan ini membuktikan tiga hal penting: Indonesia tidak akan pernah dijadikan tempat aman bagi kejahatan transnasional, fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif, serta kerja sama antarlembaga adalah kunci utama penindakan hukum. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat pengawasan orang asing di seluruh Sumatera Utara baik secara mandiri maupun lewat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas warga negara asing yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat atau aparat penegak hukum.(Dhika)
Editor Kr Sinaga
