Deli Serdang | Jurnal Post
Pembangunan proyek drainase di Jalan Bilal Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang menuai kritik tajam dari Warga dan Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 ini dinilai tidak transparan karena papan informasi proyek sama sekali tidak mencantumkan volume fisik pekerjaan drainase tersebut yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (12/09/26), papan nama proyek tersebut hanya memuat informasi umum seperti nama kegiatan, nomor kontrak, nilai anggaran sebesar Rp 199.048.000.00, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dan nama kontraktor pelaksana CV. DWIPA KHARISMA.
Namun, kolom untuk volume panjang, lebar, maupun kedalaman drainase dibiarkan kosong, Dan diduga sengaja tak dicantumkan.
Ketua Umum DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum DPP LSM PERADI, Agus Siahaan, menyatakan bahwa ketiadaan informasi volume ini melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Serta Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 15 UU KIP, setiap Badan Publik atau pihak yang mengelola dana publik wajib mengumumkan informasi secara berkala mengenai kegiatan, volume spesifikasi, kinerja, dan laporan keuangan yang berkaitan dengan anggaran. Tanpa kejelasan nilai kontrak, proyek tersebut sering dikategorikan masyarakat sebagai "proyek siluman".
"Papan proyek itu dipasang agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Kalau volume panjang dan lebarnya tidak ditulis, bagaimana warga bisa tahu apakah proyek ini dikerjakan sesuai target atau dikurangi ukurannya? Ini jelas memicu kecurigaan adanya upaya menyembunyikan spesifikasi," ujar Agus Siahaan saat ditemui di lokasi proyek Sabtu.
Menurut salah satu warga setempat, yang minta namanya di sembunyikan (45), “pastinya ketiadaan info volume membuat pekerja di lapangan terkesan asal-asalan dalam menentukan batas galian, karna kamu pun sebagai warga tidak tau pasti berapa panjang dan lebar bangunan tersebut” pungkas warga.
Warga khawatir kualitas drainase yang dihasilkan tidak akan bertahan lama dan memicu genangan baru saat musim hujan tiba.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas maupun sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang belum memberikan jawaban resmi terkait kelalaian penulisan volume pada papan proyek tersebut.
Pihak kontraktor pelaksana, CV DWIPA KHARISMA, juga enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via whatshapp.
LSM PERADI juga mendesak Dinas PUPR segera menegur kontraktor dan memperbaiki papan informasi tersebut dalam waktu 3x24 jam.
Jika tidak ada perbaikan, pihak nya berencana melaporkan indikasi pelanggaran transparansi ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Juga Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Serta Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang.
(Tim)
