Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Judi Togel Berjamur Di Pantai Cermin, Kapolsek Pantai Cermin Diduga Tutup Mata: Kapolres Sergai dan Dandim 02/04 Diminta Tangkap Bandar Togel Berinisial LS

Kamis, 29 Oktober 2026, 00.30 WIB Last Updated 2026-10-28T17:30:59Z


Serdang Bedagai | Jurnal Post 
Aktivitas perjudian jenis togel bebas beroperasi dan menjamur, yang diketahui dari tukang tulis, diduga milik seorang pria berinisial “LS” lokasi tempat tulis togel yang berada di Desa Lubuk saban Dusun II Kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai Dan di Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

kembali meresahkan warga. Praktik haram ini diduga berjalan secara terang-terangan dan sudah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Desa Dusun I Desa Lubuk Saban (28/10/2026), lokasi penjualan nomor togel tersebut mudah diakses warga dan beroperasi setiap hari, di salah satu warung di pinggir jalan Dusun II Desa Lubuk Saban.

Salah seorang warga ibu-ibu yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa judi togel terbuka secara terang benderang dan dinilai kebal hukum "Udah lama itu bang bukanya, ya kami sangat merasa resah lah bang. Apalagi ibu-ibu rumah tangga, adanya judi togel yang bebas ini tentunya sangat berdampak kepada kami” ujarnya.

Lanjut “kalau bisa ditangkap lah sama bapak-bapak kepolisian, biar desa kami pun terhindar dari segala bentuk perjudian pak yang merugikan emak-emak seperti kami" ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi.

Yang membuat warga semakin resah, kegiatan tersebut diduga kuat dibackup oleh oknum, Hal ini yang membuat aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut.

"Dampaknya udah kerasa kali bang. Anak muda jadi ikut-ikutan, ada juga yang uang belanja habis buat pasang nomor. Ini merusak generasi kami," keluh warga lainnya.

Namun saat hendak dikonfirmasi terkait praktik perjudian Togel tersebut, sayang nya Kapolsek Pantai Cermin tak berada ditempat.

Untuk itu diminta,Kapolri, Kapolda Sumut,dan Dandim 0204/DS untuk segera turun tangan menindak praktik perjudian tersebut.

Salah satu organisasi kemasyarakatan DPP LSM PERADI pun angkat bicara “kami mendesak Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda segera perintahkan jajarannya. Jangan sampai dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, desa kita rusak karena judi. Jika tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum setempat maka kami akan laporkan secara resmi kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto” Tegas Tim DPP LSM PERADI saat di wawancarai.

Sebagaimana diketahui, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP Bandar/Penyelenggara: Diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Dan 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta, jadi sudah jelas pelanggaran dan tidak ada lagi toleransi untuk para pelaku dengan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu kepolisian dan TNI jangan ragu untuk menindak tegas, karena polri bersama rakyat, Bravo TNI Polri

(Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Judi Togel Berjamur Di Pantai Cermin, Kapolsek Pantai Cermin Diduga Tutup Mata: Kapolres Sergai dan Dandim 02/04 Diminta Tangkap Bandar Togel Berinisial LS
  • 0

Terkini