Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dugaan Penggelapan Kertas Pembungkus Nasi, Manajer PT ABL Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Agustus 2019, 08.12 WIB Last Updated 2020-11-20T22:44:44Z
Ahui saat akan dilimpahkan.

GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Manager PT Agung Bumi Lestari (ABL), A Hui alias Himawan Loka (50), tersangka dalam dugaan penggelapan dan penipuan, dilimpahkan ke kejaksaan. A Hui, yang dilaporkan dalam pembayaran dana kertas pembungkus nasi senilai Rp350 juta yang ditangani Poldasu, Rabu (14/8) siang.

Penahanan terhadap, Manager PT ABL, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp350 juta, milik Edwin sebagai pelapor setelah penyidik Poldasu, melimpahkan berkas dalam tahap dua (tersangka dan barang bukti).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan terhadap tersangka A Hui.

"Tersangka kita tahan untuk mempermudah pemberkasan," ujar juru bicara Kejatisu tersebut.

Untuk pemberkasan, Kejatisu menunjuk JPU Dwi Melly Nova. Tersangka A Hui dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Pantauan wartawan, tersangka A Hui yang mengenakan kaos belang-belang itu diserahkan penyidik kepolsian ke JPU bersama puluhan tersangka lain sekitar jam 13.00 wib. Selanjutnya, tersangka A Hui dibawa ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Menurut JPU Dwi Melly Nova, yang menangani perkara ini menerangkan tidak adanya keistimewaan terhadap tersangka A Hui. Namun, dia membenarkan ada upaya pihak tertentu ingin menangguhkan penahanan tersangka A Hui.

"Tapi saya menolak penangguhan penahanan itu karena tersangka belum ada perdamaian dengan korban," tegas Nova.

Seperti diketahui, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun mengadukan A Hui atas kasus penggelapan uang pembayaran kertas pembungkus nasi.

Selama ini, Edwin selaku Pemilik UD Naga Sakti Perkasa mengikat perjanjian dagang dengan PT ABL (Andrian Suwito) yang berlokasi di Dusun I Kecamatan Pelanggiran Kabupaten Batubara.

CV Naga Sakti mengambil kertas pembungkus nasi dari PT ABL. Sementara PT ABL mengambil plastik dari UD Naga Sakti. Pembayaran dari CV Naga Sakti ke PT ABL melalui manajernya A Hui.
Nyatanya, pembayaran korban tidak disampaikan kepada PT ABL.

Akibatnya korban, diadukan PT ABL ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penipuan. Tapi hakim PN Medan membebaskan Edwin dengan alasan bahwa hal itu bukan perkara pidana karena menyangkut hutang piutang. (24j)
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penggelapan Kertas Pembungkus Nasi, Manajer PT ABL Dilimpahkan Ke Kejaksaan
  • 0

Terkini