Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Poldasu Ringkus DPO Kasus Pencuri Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur

Selasa, 28 Juli 2020, 23.13 WIB Last Updated 2020-12-01T01:05:45Z


GLOBALMEDAN.COM,MEDAN-

Tim Elang Seksi Intel Satuan Brimob Polda Sumut meringkus, TP seorang buronan kasus pencurian uang Rp 1,6 miliar di kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel, Kompol Heriyono mengatakan, Selasa (28/7/2020), tersangka TP ditangkap saat melintas di Jalan Menteng Medan pada Minggu (27/7/2020) malam.

Dia juga terlibat dalam kejahatan serupa di seputar Jalan Dr Mansyur Medan, beberapa waktu lalu.

Disebutkan Kompol Heriyono, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat.

Selain di kantor Gubsu, tersangka mengaku juga terlibat aksi pencurian di USU.

Disebutnya, dari aksi pencurian di Kantor Gubernur, tersangka TP memperoleh hasil kejahatan sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan dari USU yang berhasil mencuri uang ratusan juta memperoleh sekira Rp 20 juta.

"Selain sebagai otak pelaku, tersangka juga berperan menjadi sopir. Uang pembagian hasil kejahatannya itu digunakan tersangka untuk bersembunyi sekaligus berobat di Malaysia," jelas Heriyono.

Namun, Heriyono tidak membeberkan penyakit yang diidap tersangka TP.

Tersangka kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebab, diduga kuat dia terlibat dalam kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Sebelumnya, kata Heriyono, pihaknya memperoleh informasi keberadaan DPO kasus pencurian uang di kantor Gubernur Sumut di Jalan Menteng, Medan Denai.

Petugas dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono segera melakukan penyelidikan dan mengendap (Ambush) di sekitar tempat yang disebutkan.

"Tim Elang akhirnya berhasil mengamankan TP di Jalan Menteng Gang Swasembada. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Menurutnya TP telah masuk daftar pencarian orang dengan Nomor:DPO/758/RES.1.8/2010/RESKRIM.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, sebuah dompet, ATM BRI, tiga SIM yakni A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, Kartu berobat RS Columbia Asia atas nama Nelson Panjaitan, KTP Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas. (Tanai)
Komentar

Tampilkan

  • Poldasu Ringkus DPO Kasus Pencuri Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur
  • 0

Terkini