Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wakasek Humas SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu Aron Nababan S.Pd M.Si Beri Klarifikasi dan Bantah Terkait Pemberitaan Terhadapnya

Rabu, 16 September 2026, 00.22 WIB Last Updated 2026-09-15T17:22:16Z

Serdang Bedagai 
Wakil kepala sekolah SMK Negeri 1 Teluk mengkudu memberikan penjelasan terkait pemberitaan berita di salah satu media online terkait tudingan kepada Wakasek Humas SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu kemudian memberikan klarifikasi saat dinkonfirmasi Selasa, (15/09/26).

Pihak manajemen SMKN 1 Teluk Mengkudu melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Aron Nababan, S.Pd., M.Si, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi secara menyeluruh guna meluruskan informasi dan memulihkan nama baik institusi di tengah masyarakat.

Saat di konfirmasi di kantor SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu Aron Nababan menjelaskan, Adapun poin-poin penting dari klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut saat di konfirmasi “sebelumnya saya ingin mengklarifikasi Klarifikasi Terkait Iuran OSIS dan Pendanaan Operasional Sekolah
Pihak SMKN 1 Teluk Mengkudu dengan tegas membantah tudingan bahwa sekolah mengalihkan biaya operasional menjadi "iuran OSIS" yang bersifat wajib untuk menyiasati penghapusan SPP".

“Perlu diluruskan pula bahwa sekolah tidak mendapatkan Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) seperti yang diberitakan. Adapun iuran sebesar Rp2.000 per bulan yang berjalan sejak Juli 2026 murni merupakan program yang diinisiasi, direncanakan, dan diputuskan secara mandiri oleh pengurus OSIS untuk mendukung kegiatan internal kesiswaan mereka sendiri. Pihak sekolah tidak pernah melakukan intervensi atau mewajibkan pungutan di luar ketentuan, serta senantiasa mengarahkan agar pengelolaan dana siswa berjalan secara transparan dan akuntabel di bawah bimbingan pembina OSIS” tegas Aron Nababan.


Lanjutnya ”Klarifikasi Terkait Pelayanan Tamu dan Keberadaan Pimpinan di Sekolah terkait narasi yang menyebutkan bahwa Kepala Sekolah dan Wakasek Humas tidak berada di tempat saat kunjungan pukul 11.50 WIB, pihak sekolah menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut dikarenakan adanya agenda kedinasan luar sekolah yang tidak dapat ditinggalkan. Sekolah senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, pelayanan publik yang efektif tentu memerlukan tata tertib dan prosedur administratif yang wajar, termasuk penjadwalan ulang agar pihak yang ingin dikonfirmasi dapat hadir dan memberikan penjelasan yang valid secara langsung, bukan berarti ada hal yang ditutup-tutupi”

“Mengenai instruksi (rekam orang itu diam-diam) yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada petugas keamanan (satpam), pihak sekolah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah pengamanan dan dokumentasi internal semata. Langkah antisipatif ini diambil apabila terdapat tamu yang menunjukkan sikap emosional, marah-marah, atau bertindak di luar koridor kepatutan saat pimpinan tidak berada di tempat. Hal ini murni dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan belajar siswa, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalang-halangi tugas kontrol sosial media maupun LSM” tutur Aron Nababan.


“Kemudian Terkait sorotan mengenai kondisi Bendera Sang Saka Merah Putih yang dinilai usang pada kunjungan tanggal 7 September 2026, pihak sekolah menyatakan telah langsung merespons masukan tersebut secara kooperatif. Pihak sekolah sangat menghargai masukan konstruktif terkait simbol-simbol negara dan berkomitmen untuk terus mengawasi perawatannya secara berkala. Oleh karena itu, diangkatnya kembali isu bendera yang faktanya telah diselesaikan Pada Senin, 7 September 2026, dinilai sudah tidak relevan untuk dipermasalahkan kembali” 

Sebelumnya pihak sekolah khususnya Wakasek Bidang Humas menyatakan pernah bertemu saat berkunjung ke sekolah untuk bersilaturahmi, dan diskusi terkait iuran OSIS sebenarnya merupakan hasil sharing santai mengenai aktivitas siswa pada Agustus 2026 yang menunjukkan transparansi pihak sekolah.

 Manajemen SMKN 1 Teluk Mengkudu selalu menyambut baik kehadiran kontrol sosial, baik media maupun LSM, yang berniat membangun dunia pendidikan secara objektif.

Namun, pihak sekolah menyayangkan adanya kesan kunjungan dan konfirmasi yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa substansi mendesak, serta permintaan sepihak agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Utara (Bapak Salman, S.Sos., M.Ap.) menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum dan klarifikasi yang berimbang. SMKN 1 Teluk Mengkudu selalu berkomitmen menjalankan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

untuk itu pihak SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu berharap melalui hak jawab dan klarifikasi ini, masyarakat luas serta pembaca setia media online dapat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.

(Red)
Komentar

Tampilkan

  • Wakasek Humas SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu Aron Nababan S.Pd M.Si Beri Klarifikasi dan Bantah Terkait Pemberitaan Terhadapnya
  • 0

Terkini