Labuhan Batu Utara | Jurnal Post
Warga resah atas adanya peredaran barang haram berjenis Sabu-sabu yang diduga dikendalikan oleh Inisial "MA", 47 tahun, diketahui warga Kelurahan Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjadi sorotan warga. Ia diduga kuat sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu yang kian marak di wilayah tersebut. Ironisnya, aktivitas itu disebut berlangsung tidak jauh dari Mapolsek setempat.
Dugaan ini mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku sudah lama mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka dan merasa resah yang dapat merugikan anak bangsa.
Peredaran sabu yang diduga dikendalikan MA ini dinilai semakin terbuka dan sulit dibendung, seolah-olah berjalan tanpa hambatan hukum yang terkesan kebal hukum.
Warga juga menyebutkan, lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan terduga pelaku berada di beberapa titik di wilayah Labuhanbatu Utara, termasuk tidak jauh dari rumah sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan memunculkan anggapan bahwa pelaku merasa “kebal hukum” sehingga leluasa menjalankan bisnis haramnya.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang minta dilindungi identitas nya, Minggu (13/09/26). kemudian warga menginformasikan bahwa jaringan peredaran yang dikendalikan MA semakin eksis dan memiliki beberapa titik transaksi di daerah Labuhanbatu Utara.
Keresahan publik pun semakin menguat. Masyarakat khususnya warga Kelurahan Aek Kota Batu meminta aparat penegak hukum, Khususnya Bapak Kapolda Sumatara Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Pebruanto dapat mengambil alih dan memerintahkan jajarannya untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, pinta warga.
Tidak hanya itu, warga juga berharap adanya keterlibatan unsur TNI melalui Kodim 0209/LB untuk dapat menindak tegas dan turun tangan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan agar Aek Kota Batu dan wilayah sekitarnya bersih dari peredaran narkoba.
(Tim)
