Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepsek SMK N 1 Teluk Mengkudu Diduga Langgar Permendikbud No 50 Tahun 2022, PP No 17 Tahun 2010 Tentang Larangan Jual Beli Baju Dilingkungan Sekolah

Selasa, 04 November 2025, 04.55 WIB Last Updated 2025-11-04T01:54:51Z






SerdangBedagai | Jurnalpost.Net


Berdasarkan informasi yang dikutip dari salah satu narasumber yang wajib dilindungi identitas diri nya berdasarkan undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 01 angka 11 “sebagai hak wartawan menolak mengungkapkan nama atau identitas narasumber yang harus dirahasiakan” kemudian pasal 04 “menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin nya pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebar luas kan gagasan dan informasi”.

Terkait adanya pengadaan jual beli baju seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah, antara lain yaitu baju :
1. Baju olahraga Rp. 150.000
2. Atribut Rp. 110.000
3. Baju apat Rp. 240.000
4. Tkr Rp. 250.000
5. Tkj Rp. 250.000
6. MP Rp. 290.000
Yang diduga dibeli oleh siswa kepada salah satu oknum pegawai sekolah SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu perempuan berinisial (A).

Untuk itu awak media langsung menyambangi sekolah SMKN 1 Teluk Mengkudu untuk mengkonfirmasi dan mencari tahu kebenaran atas adanya informasi tersebut, setibanya berada dikantor kepala sekolah kemudian bertemu kepala sekolah SMK N 1 Teluk Mengkudu 

Saat dikonfirmasi terkait informasi dari narasumber tersebut, ia pun menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual namun mengarahkan kepada siswa langsung untuk mengukur dan membeli ke konveksi yang ada dimedan “kita ditangani oleh mitra atau seseorang, dari dia lah kita dapat baju, tidak mungkin meraka tidak pakai baju seragam olahraga dan lain-lain kan disekolah, hanya dua saja, jadi saya arahkan saja anak-anak ini kemedan lah bertemu disatu titik disana dengan mitra/konveksi kan saya sudah liat berita bahwasannya tidak boleh disekolah mengadakan nya” ujar Kepala Sekolah.

Tampak kepala sekolah diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diduga kepala sekolah memberikan keterangan atau informasi kurang sesuai dengan apa yang telah didapatkan informasi serta bukti yang otentik.

Adapun kepala sekolah diduga kurangnya Transparansi Terhadap penggunaan Dana BOS seperti tidak memasang informasi penggunaan Dana BOS menggunakan Plang maupun spanduk agar publik atau masyarakat dapat mengetahui kemana saja Dana BOS tersalurkan.

Namun saat dikonfirmasi kepala sekolah SMK N 1 Teluk Mengkudu menjelaskan “untuk saat ini kami belum ada membuat karna di RKAS kami yang lama memang saya belum ada meminta untuk dibuat” pungkas Kepala sekolah.

Serta terlihat gedung kantor dan bangunan sekolah tampak kurang nya pemeliharaan seperti cat dan asbes yang jebol kepala sekolah juga menanggapi “kalau cat sudah kita beli pak ada di samping, namun tukang kepercayaan saya sedang di Siantar nanti akan di catnya” ujar kepsek SMKN 1 Teluk Mengkudu.

Untuk itu DPP LSM PERADI angkat bicara terkait hal ini dirinya akan menyurati kepada Gubsu melalui wakil ketua umum di Medan “baik terkait akan hal jual beli baju oleh pihak sekolah itu memang dilarang keras, karna pihak sekolah tidak boleh terlibat jual beli baju, sebab itu urusan orang tua siswa berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2022, PP No 17 Tahun 2010 Tentang Larangan Jual Beli Baju Dilingkungan Sekolah ini baik pihak sekolah, maupun komite,serta koperasi sekolah dan akan kita laporkan”

Lanjut dirinyaa menegaskan ”sebagai penerima aspirasi masyarakat kita akan kumpulkan bukti otentik dan akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan jual beli baju di lingkungan sekolah serta penggunaan Dana BOS yang diduga tidak transparan dan tidak memaparkan kepada publik” tegas A.Siahaan.

(Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Kepsek SMK N 1 Teluk Mengkudu Diduga Langgar Permendikbud No 50 Tahun 2022, PP No 17 Tahun 2010 Tentang Larangan Jual Beli Baju Dilingkungan Sekolah
  • 0

Terkini