DeliSerdang | jurnal post.Net
Bebasnya Galian C beroperasi di Desa Aras Kabu kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ini berpotensi dapat merusak lingkungan juga jalan yang ada didesa Aras Kabu, pasalnya banyak nya truck bermuatan berat keluar masuk dari areal pengerukan tanah tersebut berdasarkan pantauan Jum'at (20/02/26) lalu.
Terlihat sangat jelas aktivitas yang menggunakan sebuah escavator (Beko) dan memuat tanah kemudian mengisi ke dump truck berukuran besar, yang akan dijual oleh pemborong galian kepada pemilik dump truck tersebut.
Dampak dari adanya kegiatan galian C diduga ilegal tersebut dapat menyebabkan abu (polusi) yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, juga jalan desa yang bisa menyebabkan kerusakan parah akibat dari Galian C itu sendiri.
Tentunya pemerintah daerah maupun desa Aras Kabu juga pihak berwajib harus menghentikan aktivitas itu, yang membuat masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya kegiatan galian yang ada didesa nya.
Belum diketahui secara pasti siapakah pemilik Galian C Diduga Ilegal, masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya merasakan tidak nyaman dengan adanya kegiatan itu saat dikonfirmasi “sudsh ada beberapa hari ini lah pak mulainya kegiatan mereka, ya sangat tidak nyaman kami sebagai masyarakat yang berdampak oleh galian itu pak”.
”dari abu yang tebal, jalan menjadi sempit jika berpapasan dan di khawatirkan jika di biarkan terus jalan akan rusak dapat menyebabkan kecelakaan” keluhan masyarakat desa Aras Kabu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Solar yang digunakan untuk beroperasi nya aktivitas Galian C Diduga Ilegal tersebut pun diduga menggunakan solar bersubsidi padahal sesuai aturan hukum berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Lampiran Perpres ini menentukan konsumen yang berhak atas solar subsidi.
Kemudian dijelaskan berdasarkan Berdasarkan UU Migas Pasal 55, menyalahgunakan pengangkutan/niaga solar subsidi (seperti menimbun atau menjual kembali secara ilegal) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Adapun Galian C yang diduga ilegal dapat berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur pidana bagi pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal (galian C tanpa izin).
(Tim)
