Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hehe..! Ketahuan Pengedar Sabu, Tengah Berada Dirumahnya, Pria Ini Dijemput Satresnarkoba Polres Padang Lawas |

Sabtu, 25 Juni 2022, 20.09 WIB Last Updated 2022-06-25T13:10:14Z



Padang Lawas | Jurnal Post

Sedang berada dirumahnya, RN, alias Pongat (38), pengedar sabu dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) di rumahnya yang berada Lingkungan VI, Padang Luar, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Rabu. (22/06/2022). Sampai dengan selesai.

Dari Tersangka pengedar narkotika ini diamankan barang bukti berupa 7 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000." dari hasil pemeriksaan.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. mengatakan, penangkapan tersangka merupakan dari Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di lingkungan 6, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Tepatnya disebuah Rumah  tersangka Pongat Kabupaten Palas sering melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu 

"Dari informasi tersebut. Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan selanjutnya mengamankan RN Alias Pongat  dan menemukan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat  2,17 gram dan uang tunai sebesar Rp 100.000.00. (Seratus ribu rupiah). Dari hasil pemeriksaan tersangka salasatu pengedar narkoba.

Selanjutnya tersangka RN alias Pongat beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lebih Lanjut. Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Kepada awak media ini. Jumat. (24/06/2022)

Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kasat Resnarkoba polres Palas menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar semakin bersih dari narkoba bisa tercapai,” kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka RN alias Pongat dijerat dengan Undang – undang RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika". Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (Armen/AH2)


(Krs)
Komentar

Tampilkan

  • Hehe..! Ketahuan Pengedar Sabu, Tengah Berada Dirumahnya, Pria Ini Dijemput Satresnarkoba Polres Padang Lawas |
  • 0

Terkini