Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polsek Siabu bersama UPT Puskesmas Siabu , UPT Puskesmas Sihepeng, Puskemas Malintang Secara Serentak Himbau Pemilik Toko Obat/Apotik Jangan Jual Sirup Kepada Anak.

Sabtu, 22 Oktober 2022, 14.02 WIB Last Updated 2022-10-22T07:03:27Z

Madina | Jurnalpost.net

Kepolisian Resort Mandailing Natal Sektor Siabu melaksanakan  himbauan kepada pemilik Apotek/ Toko Obat agar tidak menjual Sirup kepada anak  yang ada di Wilayah Hukum Polsek Siabu, Sabtu( 22/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolsek Siabu, AKP.Jamaluddin Nasution, dan membagi Tim ditiap kecamatan.

 Untuk Kecamatan Siabu, Kapolsek Siabu menugaskan  Kanit Intel Aipda M.Rambe, Aiptu M.Nur,  Aipda M.Junaidi  Harahap.

Sedangkan untuk kecamatan Bukit Malintang, Kapolsek Siabu menugaskan Kanit Reskrim Polsek Siabu dan Personil Polsek lainnya.

Untuk Kecamatan Siabu, Kanit Intel Polsek Siabu, Aipda.M.Rambe dan tim  melakukan himbauan  Ka UPT Puskesmas Siabu, dr.Emmy Evawani bersama petugas Puskesmas untuk wilayah kerja Puskesmas Siabu.

 Adapun Apotik/ Toko yang dikunjungi antara lain: Apotik Las Hot Siabu, Toko Obat  Desti Nasution Bonan Dolok,Toko obat  Wamirnaza  di Sinonoan.

Ka UPT Puskesmas Siabu, dr.Emmy Evawani Mengatakan kami datang kesini menghimbau kepada pemilik Apotik/ toko obat agar tidak menjual sirup kepada anak sehubungan adanya edaran dari Kemenkes  RI dan BPOM,adanya sirup untuk anak ada terindikasi menyebabkan penyakit   gagal ginjal akut, sehingg kami menyarankan agar sirup untuk anak untuk sementara tidak dijual sampai ada keterangan resmi dari Pemerintah tentang sirup ini.

dr.Emmy Evawani juga mengatakan agar pemilik apotik agar membuat brosur tidak menjual sirup, agar masyarakat dapat mengetahui.

Setelah tim  gabungan Polsek dan Puskesmas Siabu,  melakukan sosialisasi di Wilayah Kerja Puskesmas Siabu, Selanjutnya Tim dari Polsek melakukan himbauan bersama Petugas Kesehatan dari Puskesmas Sihepeng, dihadiri langsung Ka UPT Puskesmas Siabu, drg Rita Asmarida ,dalam hal ini diwakili dr.Iqbal dan perugas medis lainnya.

Tim gabungan mulai bergerak dari Desa Sihepeng sampai ke Kelurahan Simangambat.

Adapun Apotik dan  Toko Obat yang dikunjungi Tim antara lain:  Apotek Marampar Hutaraja, Toko Obat Sakinah Simangambat, Toko Obat Anugrah Farma Simangambat.
 
Adapun himbauan  yang diberikan Tim dari Polsek Siabu dan Petugas Kesehatan Sihepeng adalah, Pemilik Apotek/ Toko Obat jangan menjual sirup kepada anak,karena adanya gangguan ginjal akut pada anak.

Amatan awak media, Kegiatan ini himbaun ini berlangsung lancar,   karena Pemilik Apotik sudah  terlebih dahulu mengetahui  informasi Larangan menjual sirup kepada anak,sehingga tim gabungan dapat melaksanakan sosialisasi dengan baik.

Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin Nasution mengatakan kegiatan himbaun agar tidak menjual sirup kepada dilaksanakan secara serentak diwilayah hukum Polsek Siabu, dimana Wilayah Hukum Polsek Siabu meliputi Kecamatan Siabu, Kecamatan Bukit Malintang ,Kecamatan Naga Juang.

" Tim gabungan dari Polsek Siabu  dan Puskesmas bergerak hari ini melakukan himbauan  kepada pemilik Toko Obat/ Apotik,"  Lanjutnya.( Zakaria)
 
   Editor (Kiki)
Komentar

Tampilkan

  • Polsek Siabu bersama UPT Puskesmas Siabu , UPT Puskesmas Sihepeng, Puskemas Malintang Secara Serentak Himbau Pemilik Toko Obat/Apotik Jangan Jual Sirup Kepada Anak.
  • 0

Terkini