Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Seorang Pengedar Sabu.

Kamis, 08 Desember 2022, 21.09 WIB Last Updated 2022-12-08T14:10:05Z


PALAS | jurnalpost.net


Seorang warga yang berinisial BS, (28), yang berprofesi sebagai petani, merupakan warga dari Desa panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, tak berdaya setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan. 

Pengedar barang haram ini diringkus Polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat kepolisian. Di Kebun kelapa sawit masyarakat Desa panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Selasa, (06/12/2022), sekira Pukul 01.30 Wib sampai dengan selesai.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar dan 4(empat) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram., 1 (satu) bungkus plastik klip kosong., 1 (satu) unit hp merk nokia kecil., dan Uang tunai sebesar Rp. 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH kepada awak media ini Selasa. (06/12/2022) mengatakan, membenarkan penangkapan tersangka BS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya.

Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya itu, bahwa terduga berinisial BS merupakan penjual narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka BS serta menemukan padanya BB narkotika seperti tersebut diatas di dalam kantong celana sebelah kiri.

Kemudian tersangka BS beserta BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (AH2)


Komentar

Tampilkan

  • Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Seorang Pengedar Sabu.
  • 0

Terkini