Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PEMKAB PADANG LAWAS.TERUS BERUPAYA Meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2.

Minggu, 15 Januari 2023, 22.02 WIB Last Updated 2023-01-15T15:03:09Z





PALAS | jurnalpost.net

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) memintak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk segera membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2).

Permintaan itu disampaikan Plt Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH melalui surat instruksinya Nomor 973/147/2023 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pemkab Palas terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2,” katanya, Sabtu (14/01/2023).

“Surat instruksi tersebut sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 sebagai sumber PAD Kabupaten Palas yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan. Maka, dibutuhkan dari seluruh ASN dan masyarakat,” tegasnya.

Plt Bupati juga menambahkan, PBB-P2 memiliki kontribusi yang besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD tersebut Pemkab Palas  akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan kepada para Camat untuk membina dan memonitoring seluruh Kepala Desa mengenai optimalisasi PBB-P2. Dalam hal ini, Kepala Desa  dimintak memastikan tercapainya pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.

Kemudian, Plt Bupati memintak seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menginformasikan tentang kewajiban membayar PBB-P2 kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya.

Pimpinan perangkat Daerah diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan ASN dan non-ASN yang telah melunasi PBB-P2 sebagai evaluasi kepatuhan.

Ia menyebut, Pemkab Palas akan terus mengimbau ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan  beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Palas untuk segera melakukan kewajiban pajaknya.

“Seluruh ASN dan non-ASN, di masing-masing unit kerja melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2023, beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai peraturan UU Nomor :28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Palas Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah,” pungkasnya. 
Reporter: Ilham syarif
Komentar

Tampilkan

  • PEMKAB PADANG LAWAS.TERUS BERUPAYA Meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2.
  • 0

Terkini