Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

LSM PERADI Konsisten akan laporkan Dugaan Tambang Liar di Deli Serdang Ke Poldasu

Rabu, 08 Maret 2023, 19.07 WIB Last Updated 2023-03-08T12:15:05Z

Deli serdang | Jurnalpost.net
Ketua umum DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum Adiguna Siahaan angkat bicara terkait temuan anggota investigasi tentang Galian C yang di duga Tak mengantongi izin tersebut kepada aparat penegak hukum, agar hal tersebut di tindak lanjuti sebagai mana menurut nya hukum harus di tegakkan saat di konfirmasi awak media, rabu (08/03).

Menurut nya terlalu merajalela para pengusaha tambang baik tambang pasir atau pun tambanh tanah, juga di temukam di kecamatan bangun purba merupakan tanah masyarakat dan kecamatan Tanjung morawa yang berbatasam dengan kecamatan Percut sei tuan yang di uruk merupakan tanah X HGU PTPN II yang notaben nya merupakan tanah negara.

Diri nya juga mengatakan akan kawal laporan atas kegiatan tersebut hingga usai, sebab dapat merugikan negara juga merusak lingkungan sekitar nya.
Saat di wawancarai awak media Adiguna Siahaan mengungkapkan “tambang yang tidak mengantongi izin galian C dari kementrian atau pun provinsi akan merugikan negara sebab hal itu diduga untuk memperkaya diri sendiri dan mencari keuntungan pribadi, maka kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sosial kontrol wajib memantau dan melindungi lingkungan baik aset negara”Terang Waketum LSM PERADI.

Jika aktivitas pertambangan diduga tidak memiliki izin jelas ini melanggar pasal melanggar Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar).

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • LSM PERADI Konsisten akan laporkan Dugaan Tambang Liar di Deli Serdang Ke Poldasu
  • 0

Terkini