Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Judi Togel Terang-Terangan Di Lubuk Pakam Beringin, Warga Pertanyakan Kinerja Polresta Deli Serdang

Selasa, 04 Agustus 2026, 00.19 WIB Last Updated 2026-08-03T17:19:59Z

Deli Serdang | Jurnal Post
Bebasnya praktik perjudian jenis togel terang-terangan beroperasi dan menjamur, yang diduga dijalankan oleh wanita paruh baya berinisial MT di Jln KH Ahmad dahlan samping Masid Taqwa Simpang Muhammadiyah Kecamatan lubuk pakam, dan di Desa Tumpatan dusun Lestari II gg annur Kecamatan beringin, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.


Sungguh sangat meresahkan warga, Praktik haram ini diduga berjalan secara terang-terangan dan sudah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Post TV, Minggu (02/08/2026), lokasi penjualan nomor togel tersebut mudah diakses warga dan beroperasi setiap hari.

Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa judi togel terbuka secara terang benderang dan kebal hukum "sudah berlangsung lama juga, tapi kami sebagai warga heran kenapa judi togel ini kok belum di tangkap polisi, padahal ini judi dan bebas pula tiap hari beroperasi” ujarnya.


Lanjut “kalau tukang tulis nya itu mamak-mamak sudah tua, tapi berani kali dia buka usaha haram itu, kami sebagai masyarakat meminta kepada bapak kepolisian agar di tangkap lah aktivitas yang merugikan masyarakat itu, apalagi emak-emak sangat resah sudah sepertinya" ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui didekat lokasi.

Yang membuat warga semakin resah, kegiatan tersebut diduga kuat dibackup oleh oknum, Hal ini yang membuat aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan diduga terima upeti terhadap praktik tersebut.

Menganggapi hal tersebut toko masyarakat dari salah satu unsur DPP LSM PERADI mengutuk keras adanya aktivitas judi togel yang beredar di lubuk pakam dan beringin, melalui wakil ketua A Siahaan saat di konfirmasi menegaskan "Tentunya dampaknya udah terasa sekali bagi generasi muda dan orang tua, jelas sudah di atur dalam pasal 303 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jadi pihak kepolisian diminta di tindak tegas dan berantas segala jenis perjudian, kami juga akan melaporkan ke Mabes Polri agar segala bentuk perjudian dan tindakan melawan hukum diberantas” Tegasnya.

Untuk itu diminta,Kapolri, Kapolda Sumut,dan Dandim 0204/DS untuk segera turun tangan menindak praktik perjudian tersebut.

Sebagaimana diketahui, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP Bandar/Penyelenggara: Diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Dan 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta, jadi sudah jelas pelanggaran dan tidak ada lagi toleransi untuk para pelaku dengan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu kepolisian jangan ragu untuk menindak tegas, karena polri bersama rakyat, Bravo Polri 

(Tim/red)




Komentar

Tampilkan

  • Judi Togel Terang-Terangan Di Lubuk Pakam Beringin, Warga Pertanyakan Kinerja Polresta Deli Serdang
  • 0

Terkini