Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dihadirkan di Persidangan Murachman Minta Dibebaskan dari Tahanan.

Sabtu, 15 April 2023, 07.39 WIB Last Updated 2023-04-15T00:40:57Z



Lb Pakam | jurnalpost.net

 Murachman (65), salah satu tokoh kunci kasus gugatan kelompok tani Rokani Cs atas lahan HGU PTPN2 No 62 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang minta dibebaskan dari tempatnya ditahan di Rutan Lubuk Pakam.
 Permintaan itu disampaikan 
warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang melalui penasehat hukumnya (PH) Johansen Manihuruk dan Jekson dalam sidang lanjutan dengan agenda 
pembacaan nota keberatan (eksepsi) Murachman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam, Jumat (14/4/23).
 "Minta jaksa mengeluarkan Murachman dari rumah tahanan negara. Perwakilan PTPN2 Gandawati Admaja (Kabag Hukum PTPN2) tidak punya legal standing (menentukan apakah pemohon terkena dampak dengan cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan pengadilan) terhadap Murachman. Dakwaan juga prematur. Siapa yang memalsukan dan siapa yang dipalsukan,"ujar Johansen Manihuruk saat membacakan nota keberadaan Murachman.
 Karenanya Johansen berpendapat dakwaan JPU disusun tidak cermat, tidak jelas dan lengkap.
 "Sehingga surat dakwaan batal demi hukum,"bilang Johansen di hadapan tim JPU Ricky Maliki Putra Sinaga dan Ramaniar Tarigan 
yang duduk di seberang mejanya.
 Majelis hakim yang diketuai 
 Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah kemudian menunda sidang hingga Senin (17/4/23) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan tetap menghadirkan Murachman di persidangan tidak melalui zoom (daring) seperti pada sidang sebelumnya Rabu (12/4/23).
 Dalam dakwaan jaksa disebutkan, akibat perbuatan Murachman, ayah 6 anak tersebut, PTPN2 mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 Triliun 
 Sebab perkebunan kelapa sawit seluas 464 hektar yang berada di Afdeling III Kebun Penara "dikerjai" oleh pria kelahiran tanggal 15 Desember 1958 yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut dengan cara memalsukan berkas-berkas atas kepemilikan lahan HGU tersebut.
 Dokumen atau berkas-berkas dipalsukan Murachman ketika melakukan gugatan terhadap Mendagri,  Gubernur, Bupati dan BPN Deli Serdang serta PTPN2 Tanjung Morawa.   Diantaranya disebutkan bahwa BPN tidak berhak memberikan lahan Kebun Penara kepada PTPN2 karena lahan tersebut merupakan milik warga yang tergabung dalam kelompok tani yang berjumlah 234 orang.
 Pemalsuan atau adanya berkas-berkas yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, terungkap ketika sejumlah nama yang selama ini masuk dalam kelompok penggugat (Rokani Cs) membuat pengakuan bahwa banyak data-data diri mereka dan keluarga yang diubah oleh Murachman. 
 Setidaknya ada 23 nama yang identitas orangtuanya berubah dari yang sebenarnya. Menurut mereka, hal ini dilakukan Murachman agar sesuai dengan berkas Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang dikeluarkan Tahun 1953 yang ada di tangan Murachman. Bahkan atas perubahan ini sejumlah warga Desa Bangun Sari Baru dan sekitarnya diberi uang saku antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.
 Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumut dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.   Pengaduan kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. 
 Sejak 10 Maret 2023, Murachman ditahan di Polda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
  ( Kr Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • Dihadirkan di Persidangan Murachman Minta Dibebaskan dari Tahanan.
  • 0

Terkini