Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mendagri Keliru, Surat Sehat Permintaan Sendiri H.Ali Sutan Harahap(TSO) di Salah Gunakan Untuk Kepentingan Instansi

Jumat, 07 April 2023, 17.08 WIB Last Updated 2023-04-07T10:08:53Z





PALAS | jurnalpost.net

 Sehubungan dengan terbitnya Surat Mendagri tertanggal 2 maret 2023. Ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, prihal optimalisasi pemerintahan daerah Kabupaten Padang Lawas adalah suatu kebijakan yang sangat keliru dan lalai.

Bahwa pada tanggal 3 April 2023 melalui Pimpinan HIMMAH DKI Jakarta, DPD KNPI Padang Lawas, dan DPP KOAR Palas Mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), meninta penjelasan dan keterangan dengan melakukan audiensi dan menyurati RSUP Nasional tersebut secara tertulis, dengan prihal meminta penjelasan tertulis atas Rekam medik Tn H.Ali Sutan Harahap.


Menerangkan bahwa Surat keterangan Sehat RSUP Nasional pertanggal 13 Juni 2022, Surat Keterangan Sehat pertanggal 15 November 2022, serta pemeriksaan Fungsi luhur 1 Desember 2022 ini Adalah Surat Keterangan Sehat Yang diminta Secara Pribadi Oleh Tn H Ali Sutan Harahap, dan tidak Menerangkan Kepada siapa diperuntukkan Surat tersebut.

Mengingat hal tersebut diatas Surat Keterangan Sehat Yang diminta Secara Pribadi Oleh Tn H Ali Sutan Harahap malah dipergunakan sebagai dasar Untuk menerbitkan Surat yang dapat menimbulkan akibat Hukum di Daerah Kabupaten Padang Lawas, sementara di kutip dari penyataan lisan oleh Humas RSUP pada saat Audiensi menerangkan bahwa seharusya Surat Keterang Sehat Harus di mohonkan oleh Instansi terkait Untuk dapat kita Sesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta beban kerjanya. Makanya kami heran, kami tidak tahu kalau surat yang di minta secara pribadi itu malah dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan kami RSCM tidak pernah menyarankan juga mengusulkan tarkait dengan surat kesehatan tersebut untuk di gunakan instansi terkait, kalau pun ada kebijakan yang terbit itu diluar tanggung jawab kami, sebut Humas RSCM menjawab pertanyaan kami saat Audensi, kata Ketua KNPI Padang Lawas Irham Habibie Harahap M.Pd sebagai Perwakilan Tim, pada Selasa (4/4/23) kemarin.


Irham menambahkan, kami juga menerima keterangan terkait surat Sehat yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional dimana Seharusnya Surat sehat tersebut harus disesuaikan dengan permintaan si peminta, misal jika diminta Secara pribadi maka di berikan untuk kepentingan pribadi, beda jika yang memohon surat keterangan sehat tersebut adalah instansi dan setiap instansi pasti berbeda kebutuhan Surat keterangan sehatnya karna akan di ukur dengan kondisi beban Kerjanya, contoh Surat keterangan sehat yang di butuhkan Untuk syarat jadi TNI dan POLRI juga KPU beserta Instansi Lembaga Negara Lainnya Pasti Berbeda, sebab di sesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.

Berdasarkan kronologis perjalanan Pemerintahan di kabupaten Padang Lawas patut dan wajarlah masyarakat menduga bahwa Mendagri main mata dengan Tn H Ali Sutan Harahap, atas ngototnya beliau agar di aktifkan kembali memimpin daerah padahal belum sembuh secara Normal, sementaran UU no 23 pasal 78 ayat 2 Hurub b menyatakan jika menderita sakit harus sembuh fisik maupun mental secara Normal.kemudian Surat mendagri terkesan memaksakan agar Tn H Ali Sutan Harahap memimpin kembali padahal Surat yang menjadi dasar acuan hanya berdasarkan surat keterangan sehat yang dimohonkan secara pribadi bukan yang di mohonkan oleh istansi, tegas Irham.

Selain itu, kata Irham, Gubernur sumatera Utara Edy Rahmayadi Telah beberapa kali menjadwalkan dan memohonkan secara tertulis kepada RSUP Adam Malik Medan, yang telah membetuk Tim medis Agar Tn H ALi Sutan Harahap di periksa Kesehatannya demi kepentingan Istansi malah di anggap sepele oleh Tn H Ali Sutan Harahap, bahkan bandal dan selalu mangkir pada pemeriksan yang telah di jadwalkan oleh Gubernur Di RSUP Adam Malik Medan, anehnya lagi, ucap Irham, tanpa ada konfirmasi terhadap Gubernur Edy Rahmayadi, Tn H Ali Sutan Harahap diam diam memohon kepeda RSCM agar mengeluarkan Surat keterangan sehat secara pribadi dan memberikannya Kepada mendagri untuk di pergunakan.

Mengingat Negara Republik Indonesia ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, dimana Negara telah Menerbitkan UU No 23 Tahun 2014 Sebagi pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan sudah seharusnya patuh dan taat atas Undang Undang ini, pada pasal 91 meyebutkan Gubernur adalah keterwakilan Pemerintah Pusat, dan jelas langkah yang di ambil Tn H Ali Sutan Harahap telah mengkangkangi fungsi jabatan setingkat di atasnya. Ini sangat tidak mencontohkan karakter/ etika sebagai Kepala Daerah, ketegasan pak Gubernur Edy Rahmayadi menjawab semua Sandiwara yang dilakukan oleh Tn H Ali Sutan Harahap.(TSO) 
Reporter :ilham syarif
Komentar

Tampilkan

  • Mendagri Keliru, Surat Sehat Permintaan Sendiri H.Ali Sutan Harahap(TSO) di Salah Gunakan Untuk Kepentingan Instansi
  • 0

Terkini