Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Muspika Tanjung Tiram Tertibkan Para Pedagang,Cegah Kesemrawutan Pasar Ikan dan Pajak Sayur Kamis.

Kamis, 18 Mei 2023, 14.17 WIB Last Updated 2023-05-18T07:18:06Z



Batu Bara | jurnalpost.net

Camat Tanjung Tiram bersama Polsek Labuhan Ruku dan Dinas Perikanan serta pihak terkait melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan dan pedagang sayur mayur yang berjualan di Jalan Merdeka, Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link. VII Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, Kamis (18/5/2023). 
Kegiatan ini dilakukan Guna mencegah semrawutnya beberapa ruas jalan yang dijadikan para pedagang untuk berjualan, Camat Tanjung Tiram bersama Polsek Labuhan Ruku dan Dinas Perikanan serta pihak terkait melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan dan pedagang sayur mayur yang berjualan di Jalan Merdeka, Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link. VII Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Camat Tanjung Tiram Junaidi SE didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Chritian Penggabean SH dan Kadis perikanan Antoni Ritonga SP mengatakan, "ada beberapa ruas jalan seperti di pelataran ikan di Jalan Merdeka, pajak sayur Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link. VII Kel. Tanjung Tiram yang perlu ditertibkan."

Penertiban ini dilakukan guna teraturnya para pedagang agar tidak terkesan semrawut dan juga sempit, sehingga konsumen yang datang dalam berbelanja ke pasar tidak merasa terganggu.

Camat juga mengingatkan para pedagang ikan di pelataran pajak tidak diperbolehkan membuat tenda dan tidak membuang sampah sembarangan, demi menjaga lingkungan kebersihan di Pajak Ikan Jalan Merdeka, Pajak Sayur Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link. VII Kel. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

"Kepada para pedagang sayur mayur, Camat mengingatkan tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan, sehingga dapat menggangu arus lalu lintas baik di Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link. VII Kel. Tanjung Tiram."

Sementara, "Kadis Perikanan Antoni Ritonga melalui Endang mengatakan pedagang ikan diperbolehkan berjualan di pelataran pajak ikan mulai pukul 10:00 Wib s/d 18:00 Wib dengan menggunakan meja papan/kayu, dengan ketentuan ukuran 1,5 X 0,85 Meter dan setelah selesai berjualan ikan tidak diperbolehkan bagi pedagang meninggalkan meja di pelataran ikan," dan harus disimpan ke dalam gudang yang telah disediakan.


Pantauan awak media, penertiban yang dilakukan Muspika Tanjung Tiram ini dikawal sejumlah personil Polsek Labuhan Ruku, personil Satpol Air, personil Sat Pol PP, personil Dishub dan personil AL.

Hasil yang dicapai hingga saat ini," para pedagang ikan dan pedagang sayur mayur berjualan dengan tertib, dan situasi aman serta kondusif", begitu juga dengan para pembeli yang berbelanja sayur mayur dan belanja ikan,merasa nyaman berbelanja di pajak ikan dan sayur mayur di Tanjung Tiram.

Jurnalis.Tuah Sembiring.
Komentar

Tampilkan

  • Muspika Tanjung Tiram Tertibkan Para Pedagang,Cegah Kesemrawutan Pasar Ikan dan Pajak Sayur Kamis.
  • 0

Terkini