Humbahas | jurnalpost.
Polri setelah melihat kecenderungan menurunnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya maka tilang manual akan di berlakukan dan tilang manual ini di berlakukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatera Utara.
Hal tersebut di kemukakan Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan melalui Wakil Direktur AKBP Erwin Suwondo dalam keterangannya, Rabu (24/05/2023)
Wakil Direktur AKBP Erwin Suwondo lebih lanjut mengatakan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual setelah Korlantas mengevaluasi menurunnya kesadaran pengguna jalan selama pemberlakuan tilang elektronik (ETLE),”banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang umumnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arah, menerobos lampu merah dan tidak melengkapi kaca spion,”jelasnya.
Evaluasi selama pemberlakuan tilang elektronik ini, lanjut Erwin Suwondo menunjukkan kecenderungan masyarakat bukannya semakin baik. Ini, menurutnya disebabkan tidak adanya penindakan di jalan dan pemberlakuan tilang manual juga karena tidak semua pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik,”tilang manual ini di berlakukan tanpa mencabut tilang elektronik jadi teknisnya pelanggar lalu lintas yang terlihat di jalan akan terkena tilang manual namun tidak ada razia kendaraan seperti yang pernah di lakukan sebelumnya,”jelas Erwin.
Untuk pembayaran sanksi atau denda pelanggaran, lanjut Erwin tetap melalui bank jadi jangan takut karena tidak ada pembayaran sanksi atau denda di tempat,”tidak ada ‘neko neko’ di jalan dan petugas yang seperti itu laporkan,”tegasnya.
Di ketahui sebelumnya bahwa tilang manual pernah di berlakukan di Indonesia sampai kemudian di berhentikan secara resmi pada tanggal 25 Oktober 2022 ini sesuai instruksi Kapolri melalui Surat Telegram No. ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Instruksi tersebut di teruskan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang bersamaan dengan itu electronic traffic law enforcement (ETLE) di berlakukan bagi pelanggar lalu lintas yang tujuannya mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum polisi akan tetapi pada perjalanannya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menurun bahkan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.
Instruksi Kapolri jadi pertanyaan Publik, apakah berlaku di NKRI ???
(J Purba).