Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Selasa, 20 Juni 2023, 10.58 WIB Last Updated 2023-06-20T04:03:50Z
Polri: Perpanjangan SIM Tidak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi.


Humbahas | jurnalpost.net

Jakarta – Korlantas Polri memastikan bahwa kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM 18/06/2023.

Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM. , dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki Sesuai tanggal berlaku.

Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

“Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” jelasnya.

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.

“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” katanya.

(J Purba)
Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
  • 0

Terkini