![](https://lh3.googleusercontent.com/-qVY-bn31TzY/XrFy5r66FDI/AAAAAAAAAI8/mHvV8tJA6188UvR5FeMPGET0IpbvxB4IgCLcBGAsYHQ/s1600/-kompas.jpg)
Kantah Kabupaten Humbang Hasundutan
Pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 dan selanjutnya Kantor Pertanahan Humbang Hadundutan telah melaksanakan butir akta Perdamaian Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Nomor 1142/ Pasar Doloksanggul dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 229/Pasar Doloksanggul dengan agenda pembongkaran tembok pemutus jalan.
Penyelesaian sengketa secara humanis yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan ini berhasil menyatukan lagi hubungan keluarga yang telah terputus bertahun-tahun.
Dukung terus Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Pelayanan yang lebih baik dan bisa secepatnya memberi informasi bagi masyarakat kabupaten Humbang Hasundutan.
( J Purba)