Sumu | Jurnalpost.net
Deli Serdang - Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN harus transparan terhadap publik sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
dimana selaku pengguna dan pengelola anggaran harus transparan ketika di konfirmasi apa saja program yang di anggarkan melalui Dana BOS.
Saat di konfirmasi awak media Rabu, (29/11/23) Paidah S.Pd selaku kepsek SDN 101737 Muliorejo Seolah-olah tidak bisa menjelaskan apa saja program yang dianggarkan dan ketika di tanya soal jumlah peserta didik Kepsek pun tidak mengetahui secara persis berapa jumlah nya.
(Pasang iklan anda disini)
Hal ini pun menjadi tanda tanya apakah kepsek tersebut tidak seutuh nya menjalankan tupoksi tugas nya sebagai kepala sekolah dan ada apa?
Saat dikonfirmasi dimana plank informasi penggunaan Dana BOS Paida.S.Pd menjawab dengan mudah "aduh gak terfikir sama saya lah itu pak, saya aja sibuk"ucap kepsek.
"Lagian saya kan sudah di periksa juga nya pak oleh Inspektorat"pungkas kepsek.
(Pasang iklan anda disini)
Menurut kepsek mungkin setelah di periksa oleh inspektorat lalu Plank informasi bos tidak penting di pampang, padahal di juknis BOS tertuang bahwa informasi bos beberapa standart harus di uraikan agar khalayak ramai mengetahui proses dan program belajar yang di gunakan oleh Dana BOS.
Akan tetapi tidak sampai disitu sangat di sayangkan banyak nya komponen bangunan gedung yang kurang nya perawatan sehingga kalaj di biarkan akan menjadi kerusakan berat, jelas tertuang dalam juknis BOS bahwa ada anggaran perawatam yang termasuk dalam Sarana dan Prasarana 30% untuk perawatan ringan.
(Pasang iklan anda disini)
Wakil Ketum DPP LSM PERADI juga angkat bicara terkait tidak transparan selaku kepsek menegaskan "sebagai pelayan publik seharus nya tidak seperti ini, harusnya jika terlaksana dengan benar ya harus di jelaskan kemana saja penggunaan Dana BOS kalau begini kan jadi tanda tanya ada apa Dana BOS di SDN 101737 dan kami akan surati instansi terkait dan aparat penegak hukum"tegas waketum DPP LSM PERADI.
Untuk itu diminta kepada bapak Plt Bupati Kabupaten Deli Serdang dan Kejari Deli serdang melalui Kasi Tipidkor untuk menindak tegas Kepala Sekolah SDN 101737 Muliorejo yang seperti ini agar dana BOS tidak di anggap milik nya sendiri.
(Tim)
(Pasang iklan anda disini)