Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

5 Fakta Baru KPK OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 M

Minggu, 14 Januari 2024, 15.40 WIB Last Updated 2024-01-14T08:40:58Z


Sumut | Jurnal Post

Labuhan Batu - KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Dalam OTT-nya, KPK mengamankan 10 orang.

Edrik kini sudah dilakukan penahanan. Dia sebelumnya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat (12/1/2024).

merangkum 5 fakta terkait OTT ini, sebagai berikut:

1. Terima Suap Rp 1,7 M
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

2. 4 Orang Tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA swasta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Empat orang tersangka tersebut adalah:

1. Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu
2. Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu
3. Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta
4. Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta

3. Terkait Suap
KPK mengatakan OTT tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Namun, KPK belum menjelaskan pengadaan barang dan jasa yang dimaksud.

"Sementara soal pengadaan barang-jasa," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung ACLC KPK.

"Cuma salah satunya yang itu juga ada bupatinya sepertinya," sambungnya.

4. Duduk Perkara
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 1,7 miliar. Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.

Erik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (11/1/2024). KPK awalnya menangkap 10 terduga pelaku. Hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait dengan pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5 persen sampai 15 persen dari besaran anggaran proyek," tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, dari bukti permulaan, Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

5. Tersangka Pengusaha Kena OTT 2 Kali
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang salah satunya menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Salah satu tersangka rupanya telah dua kali terjerat OTT saat menyuap Bupati Labuhanbatu.

Sosok tersangka itu ialah pengusaha bernama Effendy Syahputra (ES). ES dua kali ditangkap KPK dalam OTT yang melibatkan Bupati Labuhanbatu. Penangkapan pertama Effendy terjadi pada 2018.

Saat itu ia ditangkap terkait OTT Bupati Labuhanbatu yang masih dijabat oleh Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal pada 18 Juli 2018 terkait transaksi dugaan suap dari Effendy Syahputra melalui sejumlah perantara.

Bupati Pangonal kemudian ditetapkan tersangka penerima suap. Sementara Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Pengadilan Negeri Tipikor Medan lalu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Effendy Syahputra. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama 2016-2018.

Seakan-akan tidak kapok, Effendy Syahputra kembali terjaring OTT KPK tahun ini. Dia lagi-lagi ditangkap setelah terlibat dugaan pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu yang kini dijabat Erik Adtrada Ritonga.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan berulang dari Effendy Syahputra menjadi perhatian KPK. Sesuai dengan aturan, pihaknya bisa melakukan pemberatan dalam ancaman pidana kepada residivis.

"Kalau residivis, ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

(Red)
Komentar

Tampilkan

  • 5 Fakta Baru KPK OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 M
  • 0

Terkini