Batubara | jurnalpost.net
Pj Bupati Batu Bara Nizmahul, S.E.,M.M tunjuk Azhar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) menggantikan Izhar Fauzi. " Penunjukan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/0002/2024."
Dalam surat ini disebutkan, bahwa sehubungan dengan kekosongan jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara dan untuk terlaksananya seluruh tugas-tugas kedinasan perlu menugaskan Pelaksana Tugas.
"Penunjukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil."
Kemudian Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
"Menunjuk atas nama Azhar, S. PD, M. Pd dengan pangkat/golongan IVa yang merupakan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara ditunjuk sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara sampai dengan diangkat pejabat defenitif atau pejabat lain yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024.
" Penunjukan ini juga mencabut surat perintah Bupati Batu Bara Nomor: 800/0322 tanggal 16 Januari 2023 tentang pelaksana tugas atas nama Izhar Fauzi, S.H, dan surat perintah ini masa berlaku satu tahun sejak ditetapkan.
Jurnalis. Jumaidi
Tuah.S.