Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenag Madina Gelar Rakor Dengan KUA Se- Kabupaten Madina.

Kamis, 05 Desember 2024, 13.29 WIB Last Updated 2024-12-05T06:30:28Z
Kemenag Madina Gelar Rakor Dengan KUA Se- Kabupaten Madina.




Madina | jurnalpost

Kepala Seksi Bimbingan Masyarat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Mandailing Natal, H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag, M.M Menggelar Rapat Koordinasi Bersama dengan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Mandailing Natal. Turut Hadir Kakan Kemenag Mandailing Natal, H. Maranaik Hasibuan, M.A, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Mandiling Natal, H. Armen Rahmad Hasibuan, Serta Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Madina. Rapat Koordinasi ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal, pada Rabu (04/12).

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan perubahan penting terkait pendaftaran nikah dan rujuk yang mulai berlaku pada 1 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk optimalisasi penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan nikah dan rujuk tahun 2024.

Ahmad Zainul Khobir, Kasi Bimas Kemenag Madina memberikan penjelasan terkait kebijakan baru ini. Bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, "Terkait Mekanisme Pengajuan Pertama, pengajuan untuk Malam Pengantin (MP) Tahap I sekarang harus dilakukan melalui aplikasi ESPM, dengan penghitungan biaya yang akan didasarkan pada penerimaan yang sudah terjadi (realisasi), bukan lagi pada perkiraan sebelumnya. Kedua, bagi pasangan yang ingin mendaftar untuk nikah atau rujuk di luar KUA, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 1 Desember 2024, dan semua biaya harus disetorkan paling lambat pada 10 Desember 2024."ujar Ahmad Zainul Khobir

"Selanjutnya, bagi pasangan yang melakukan penyetoran biaya setelah 5 Januari 2025, pendaftaran akan dibuka kembali mulai 1 Januari 2025. Ini berarti bahwa pendaftaran tidak akan diterima jika penyetoran dilakukan setelah tanggal tersebut. Semua ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, yang menjadi acuan hukum atas perubahan ini." Tegas Ahmad Zainul Khobir kepada seluruh Kepada KUA Kecamtan Se-Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, Kementerian Agama juga menginstruksikan semua Kepala KUA untuk memantau proses pendaftaran nikah dan rujuk, serta memastikan bahwa semua biaya disetor ke kas negara melalui aplikasi SIMKAH. Mereka diharapkan segera menginformasikan perubahan ini kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan. Dengan pemahaman yang jelas tentang poin-poin ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti prosedur baru secara efektif dan memastikan kelancaran proses pendaftaran. (Zakaria)
Komentar

Tampilkan

  • Kemenag Madina Gelar Rakor Dengan KUA Se- Kabupaten Madina.
  • 0

Terkini