Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bantah Tudingan Terima Upeti, Kapolsek Pagar Merbau Pimpin Razia Galian C Ilegal.

Sabtu, 24 Mei 2025, 14.35 WIB Last Updated 2025-05-24T07:36:05Z








Deliserdang  | jurnalpost.Net 

Polsek Pagar Merbau, di bawah pimpinan IPTU Ronald Sihite, SH, bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim IPDA Dr (C) Richy Ricardo SH, MH, Kanit Intel, serta personel Reskrim dan Samapta, melakukan pengamanan di lokasi aktivitas Galian C ilegal di Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/5/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut material tanah Galian C dengan nomor polisi BK 9664 LD dan BK 8212 RB, beserta sopirnya masing-masing dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Razia tersebut dilakukan sebagai reaksi atas isu negatif yang beredar di media terkait tudingan Polsek Pagar Merbau ada menerima sejumlah upeti dari pihak pengusaha Galian C ilegal.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite mengatakan yang berhak menghentikan kegiatan tambang pasir atau galian C  dibantaran sungai ular adalah pihak Badan Wilayah Sungai (BWS) Tingkat 2.

"Hak penuh untuk menghentikan kegiatan di bantaran Sungai Ular itu adalah wewenang dari BWS, karena itu adalah wilayah mereka, bukan Polsek. Sekali lagi saya katakan bahwa Polsek hanya melakukan penertiban sesuai perintah," ucap Ronald.

Ronald juga mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat ke BWS, bahkan sejak tahun 2023.

"Jauh sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Pagar Merbau, Kami sudah melayangkan surat ke BWS, tapi tidak ada tanggapannya," jelasnya.

Gak main-main, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite akan mempermasalahkan pemberitaan yang menudingnya ada menerima upeti dari pengusaha tambang atau galian c.

"Jangan asal menuduh, buktikan kalau ada saya terima. Dan hampir semua wartawan yang memberitakan saya katanya ada menerima upeti tidak ada melakukan konfirmasi kepada saya. Mereka telah memfitnah saya. Saya akan bawa kejalur hukum dan akan melaporkan ke Dewan Pers," ujar Ronald.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya terdampak kegiatan galian C ilegal.
Kepada awak media Kades menyatakan merasa terkejut jika dirinya turut menerima bola panas dituding menerima upeti dari aktivitas Galian C tersebut.

"Atas dasar apa beberapa media menuding jika ada tiga Kepala Desa menerima upeti dan kapan pula mereka melakukan konfirmasi.Masalah Galian C dibantaran Sei ular sepenuhnya Domain BWS.
Namun demikian atas nama pemerintah Desa kami sudah pernah mengimbau dengan memasang plank larangan terhadap aktifitas galian C ilegal tersebut"papar Kades.

Pengorekan tanah Galian C sudah sejak lama menjadi konflik of interest dikalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Pagar Merbau.Diketahui Pagar Merbau merupakan salah satu daerah Sentra produksi batu bata di Kabupaten Deli Serdang, dimana ribuan masyarakatnya baik pengusaha  maupun pekerjanya menggantungkan hidup dari ketersediaan bahan baku utama yaitu tanah untuk pembuatan batu bata.

Namun disisi lain,dampak kerusakan lingkungan dari aktifitas pengorekan tanah Galian C sudah sangat memprihatinkan ditambah ketatnya UU minerba senantiasa dapat menjerat secara hukum para pelaku Galian C ilegal.
   (PPBMI/JWI)
Komentar

Tampilkan

  • Bantah Tudingan Terima Upeti, Kapolsek Pagar Merbau Pimpin Razia Galian C Ilegal.
  • 0

Terkini